Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Edy Syarifuddin, Sekretaris Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa di ruang sidang paripurna DPRD sumbawa, Senin (07/03) mengatakan, masih berlangsung proses Fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga masih belum dapat diselesaikan.
“Dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa masih belum selesai dan masih berlangsung proses Fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan hasilnya akan kami laporkan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” katanya.
Diungkapkan, Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa bertanggung jawab terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa. Yakni Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menyampaikan, terima kasih secara khusus kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan Pandangan Umum Fraksinya. Sehingga menjadi bahan Pansus dalam bekerja membahas dan membedah Rancangan Perda dimaksud. (Using)