Bandung-Sumbawanews.com
Polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan status tersangka pada ibunda ratu agung atau kaisar Rd Ratna Ningrum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar memeriksa Nasri dan Ratna Ningrum di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020).
“Kami menetapkan sebagai tersangka Saudara NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dalam jabatannya dan Rd Ratna Ningrum sebagai kedudukannya kaisar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, seperti di kutip laman detik.com
Erlangga menyatakan keduanya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal itu berbunyi penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan/atau Pasal 15,” katanya.
Selain dua pimpinan tersebut, polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.
“Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi, Ki Ageng Rangga,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.