Home Berita Punya Anak Diluar Nikah, Veronica Ungkap Jejak Asmara Wamendagri hingga Berujung Gugatan

Punya Anak Diluar Nikah, Veronica Ungkap Jejak Asmara Wamendagri hingga Berujung Gugatan

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kuasa hukum Veronica Jennifer, Yushernita mengungkapkan hubungan yang dijalin kliennya dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nita sapaan akrabnya mengatakan bahwa Veronica dan Wempi pertama kali bertemu pada 2014 silam. Pertemuan antara keduanya bermula saat Wempi melihat sebuah unggahan di akun facebook Veronica terkait berita duka atas meninggalnya kakak Veronica. Melihat unggahan itu, Wempi yang merupakan teman dari kakak Veronika lantas mengirimkan pesan berisi ucapan belasungkawa.

Baca juga: Ganjar Bicara Integritas, Warganet: Gimana dengan Kasus E-KTP

Wempi kemudian mengajak Veronica untuk bertemu. Veronica turut mengajak tiga keponakan dan ibundanya. Pada pertemuan itu, Wempi memberikan uang duka cita kepada tiga anak temannya yang meninggal dunia. Wempi juga sempat menanyakan ihwal pekerjaan Veronica.

Veronica yang saat itu berusia 18 tahun mengaku belum bekerja lantaran baru saja menamatkan pendidikannya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Wempi yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Jayawija mengaku kepada Veronica sebagai seorang pengusaha. Wempi pun menawarkan agar Veronica bekerja di salah satu perusahaan miliknya.

Baca juga: Romi / Eks Napi Korupsi Telah Berdusta Atas Nama Imam Al Mawardi, Hanya Untuk Mendukung Bokeper Ganjar Pranowo?

“Setelah beberapa bulan kemudian baru mengetahui beliau seorang Bupati Jayawijaya,” kata Nita kepada CNNIndonesia.com, dikutip Sumbawanews.com, Jumat (12/05/2023).

Seiring berjalannya waktu, Wempi kembali mengajak Veronica bertemu. Namun, kali ini Wempi meminta agar Veronica menemuinya seorang diri. Pada pertemuan itu, Wempi mengatakan bahwa dirinya telah bercerai secara adat dengan istrinya dan sedang mencari sosok seorang istri. Wempi lantas melamar Veronica.

Baca juga: Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

“Saat itu dia lihat Pak Wempi ini baik orangnya, apalagi Ibu Jennifer sudah lama kehilangan seorang bapak. Jadi mungkin dia ada lihat sosok bapak di situ. Bapak itu selalu memperhatikan, sampai makan pun ditanyakan ‘sudah makan belum’,” ujar Nita.

Setelah dilamar, Veronica pun hamil. Ia pun menagih janji kepada Wempi ihwal pernikahan. Wempi mencoba menenangkan Veronica dengan membeli dua buah cincin.

baca juga: Ini Dia Perusahaan Karyawati yang Diajak Kencan “Staycation” Untuk Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

“Jadi dia dilamar untuk menikah, dia mau. Kemudian hamil dan tukar cincin lalu dijanjikan terus tidak kunjung dinikahi. Itu tidak pernah direalisasikan sampai sekarang,” ucap Nita.

“Untuk meyakinkan Jennifer di belilah dua cincin oleh Pak Wempi lalu mereka tukar cincin dan berusaha meyakinkan ibunya. Ibunya sempat juga marah-marah, tapi mau dikata apa anak sudah hamil. Mau tak mau seorang ibu wajib menyelamatkan. ‘Tapi benar ya nanti nikahin’ ‘Ya’ gitu,” sambungnya.

Baca juga: Ini Profil Wamendagri John Wempi Wetipo yang Gugat Veronica Jennifer Terkait Anak Tanpa Nikah

Namun, hingga anak yang dikandung Veronica lahir pada 2015, Wempi tak kunjung menikahinya. Nita mengatakan Wempi sempat menemani Veronica saat persalinan di rumah sakit. Bahkan, biaya persalinan semua ditanggung Wempi.

“Biayanya persalinan dari Pak Wempi semua. Ditemani, nginep di rumah sakit juga,” ujarnya.

Baca juga: Inilah Bukti Anak Wamendagri John Wempi Wetipo Bersama Veronica Jennifer

Pemberian nama anak tersebut juga disebut atas persetujuan dari Wempi. Berdasarkan surat akta lahir yang dilihat Nita, anak yang dilahirkan Veronica turut menggunakan nama ‘Wetimpo’.

“Nama itu diberikan oleh Pak Wempi sendiri. Pak Wempi sendiri yang meminta pihak rumah sakit. Yang saya lihat di surat akta lahir begitu memang ada Wetimpo,” tutur Nita.

Baca juga: Ganjar Klaim Kematian Ibu dan Anak Menurun, Warganet: Justru Angka Tinggi di Jateng

Nita mengatakan saat itu usai persalinan, Veronica belum bisa banyak beraktivitas. Oleh karena itu, segara urusan administasi perihal persalinan ditangani oleh Wempi.

“Segala administrasi ini ya Pak Wempi ini yang mengurus, tandatangan di rumah sakit apapun itu. Bapak Wempi ini menunggu di rumah sakit bersama ibu kandungnya Jennifer ya. ibu kandungnya ada sebagai saksi hidup,” katanya.

Baca juga: Ngalap Berkah Bung Karno, Ganjar Cuci Muka Air Sumur Jobong Peninggalan Majapahit di Surabaya

Menurut Nita, hubungan Veronica dan Wempi berjalan baik hingga 2018. Tiga tahun setelah persalinan pun Veronica masih menagih janji pernikahan itu. Kendati demikian, hingga kini Wempi tak menikahi Veronica.

Wempi justru kembali berjanji menikahi Veronica dan memberikan sebuah rumah dan mobil Fortuner untuk tempat tinggal Veronica dengan anaknya. Melihat perlakukan Wempi, Veronica pun merasa tenang lantaran menurutnya Wempi masih bertanggungjawab.

baca juga: Inilah Daftar Nama Pejabat yang Pernah Berkunjung ke Al Zaytun

“‘Oh iya ibu nanti saya nikahin, saya lagi nyalon ini jadi Gubernur Papua. Selesai ini nanti saya akan nikahin’,” turut Nita menirukan suara Wempi saat berbincang kepada Ibunda Veronica.

Pada 2019, Veronica diusir dari rumah tersebut. Mobil Fortuner yang sempat diberikan pun turut diambil. Ternyata, mobil itu atas nama ajudan Wempi.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Namun, berkat bantuan mantan istri Wempi, Veronica tidak jadi diusir dari rumah tersebut. Menurutnya, Veronica dan mantan istri Wempi sudah saling mengenal. Oleh sebab itu, mantan istri Wempi mempertahankan agar Veronica tetap berada di rumah itu.

“Berkat bantuan dari istri pertamanya yang sudah diceraikan Bapak Wempi Ibu Jennifer masih di rumah tersebut sampai detik ini,” kata Nita.

Baca juga: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy Dukung Ahli Makziat Jadi Pemimpin

Lebih jauh, Nita mengatakan bahwa Veronica tak percaya Wempi melayangkan gugatan kepadanya. Sebab, menurut kliennya, Wempi merupakan sosok yang baik.

“Klien kami tidak yakin juga, Pak Wempi ini dia kenal orang baik. ‘Ini orangnya baik kok enggak mungkin menggugat’. Klien kami pun tidak percaya kalau Pak Wempi yang melakukan itu,” katanya.

Baca juga: Wamendagri John Wempi Wetipo Ditandang Veronica Jennifer Uji DNA Anak

CNNIndonesia.com telah menghubungi Wempi untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Veronica dan kuasa hukumnya, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Wempi.

Selain itu, CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Kapuspen Kemendagri Benny Irwan untuk meminta keterangan terkait gugatan Wempi. Namun, Benny belum memberikan keterangan atau tanggapan.

Sebelumnya, Wamendagri John Wempi Wetipo menggugat Veronica ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, dia meminta majelis hakim menyatakan Veronica melakukan perbuatan melawan hukum serta membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.

Wempi juga menggugat Direktur RSPI terkait surat keterangan lahir sebesar Rp23 miliar ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2023.

Alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer. Surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu. (CNN/sn02)

Previous articleSekelompok Remaja Lakukan penganiayaan dengan Sajam, Seorang Diamankan dan Lainnya Melarikan Diri
Next articleDihujani Roket, Israel Bidik Petinggi Jihad Islam Gaza
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.