Home Berita PT. STM – Pemprov NTB Rintis Program D1 Pertambangan

PT. STM – Pemprov NTB Rintis Program D1 Pertambangan

Gubernur NTB bersama jajaran PT. STM

Mataram, Sumbawanews.com.- Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT. Sumbawa Timur Mining (STM) akan menyelenggarakan sekolah Program Diploma 1 (D1) pada Bidang Alat Berat, Pertambangan dan Metalogi.

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan bahwa peningkatan kapasitas SDM untuk masyarakat sangat penting, hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan perbekalan bagi masyarakat untuk bisa bersaing didunia kerja.

Baca juga: Tembus Rp21,606 Triliun, Smelter Amman Mineral Investasi Terbesar di NTB 2022

“Anak – anak kita harus segera dikenalkan, bagaimana explorasi, pengeboran dan lain sebagainya,” tegas Bang Zul saat menerima silaturrahim PT. STM di Pendopo Gubernur NTB, Jum’at (17/02).

Bang Zul menargetkan sebanyak 100 orang dapat berpartisipasi, kegiatan ini akan berlangsung di Dompu dan sekitarnya.

“We need more engineers,” tuturnya.

Baca juga: Anggota LSM Garuda Sumbawa Babak Belur di Hajar TNI, Ini Penjelasan TNI

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, Ir. Zainal Abidin menjelaskan bahwa tujuan akan dibentuknya sekolah tersebut dikarenakan masyarakat butuh untuk meningkatkan kapasitas diri sehingga bisa memposisikan diri, misalnya dalam mengendalikan alat berat dan lain sebagainya.

“Disana banyak tambang yang menggunakan alat berat, tentu hal ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas,” ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (sn02)

Previous articleLagi, Tentang “Kambing Hitam” Bernama Jagung
Next articlePerpani Sumbawa Motivasi Atlit, Letakkan Doa di Atas Segalanya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.