Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi IV DPRD Sumbawa, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Adhikarya dan masyarakat kabar Kecamatan Labuhan Badas, serta steakholder terkait, Kamis (13/03). RDP digelar untuk membahas perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: RDP Bahas Jaringan Irigasi BBB, Komisi III Minta Dinas KLH NTB Awasi Aktivitas Tambang Lantung
Perwakilan masyarakat Kanar, Sahabuddin AB., mengungkapkan, perekrutan yang dilakukan oleh PT. Adhikarya tidak transparan. Dan terdapat ketimpangan besaran upah antara pekerja lokal dengan dari luar daerah.
“Ini sudah disampaikan ke pemerintah Desa untuk dikonsultasikan,” jelasnya.
Ditambahkan, sebelumnya pernah dibangun kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah Desa terkait perekrutan tenaga kerja. Antara lain, perekrutan dilakukan satu pintu dan pemerintah Desa sebagai corong informasi untuk disampaikan kepada masyarakat.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa mengungkapkan, tidak menemukan data apapun terkait PT. Adhikarya. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kabupaten Sumbawa.
“Sementara menurut ketentuan perusahaan Wajib membuka cabang atau memiliki NIB,” ucapnya.
Perwakilan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Suparno mengatakan, 2024 sudah mendatangi PT. Adhikarya, dan diminta melapor ke disnakertrans. Juga disarankan untuk gunakan tenaga kerja lokal, berdasarkan Perda tentang tenga kerja lokal.
“Perushaan harus melaporkan agar status dan kondisi hubungan industrialnya diketahui,” jelas dia.
Di tempat yang sama, perwakilan Pengawas ketenagakerjaan Provinsi NTB menegaskan, berdasarkan Perpres nomor 57 tahun 2023 mengamanatkan, Perusahaan wajib melapor terkait lowongan pekerjaan ke disnakertrans kabupaten. “Kita akan turun bersama disnakertrans untuk melakukan pembinaan terkait Ketenagakerjaan, agar tidak keluliru dalam mengambil kebijakan,” ucapnya.
Perwakilan manajemen PT. Adhikarya, Airlangga mengatakan, perusahaan tersebut mulai beroperasi pada Oktober 2023. Dan telah koordinasi dengan warga sekitar serta melahirkan kesepakatan.
Disebutkan, berdasarkan data, jumlah pekerja pada Februari 2025 sebanyak 185 pekerja. Dengan komposisi Lokal sebanyak 80 orang, dengan kualifikasi skill sebanyak 59 orang. Dan pekerja non lokal 105.
Dijelaskan, jumlah pekerja lokal telah mencapai 43 persen lebih. Sedangkan Perda perlindungan Tenaga kerja lokal mengamanatkan minimal 40 persen.
“Kita melibatkan masyarakat lokal, untuk katering, air minum, dan lainnya,” tambah dia, juga menambahkan, sebelumnya pernah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke dinas teknis.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Sukiman K., menegaskan Sumbawa membutuhkan investasi. Namun investasi yang pro dengan kepentingan masyarakat Sumbawa dan berkontribusi terhadap PAD.
Ia juga mengingatkan, agar PT. Adhikarya segera memenuhi kewajiban administrasi terkait operasional perusahaan maupun ketenagakerjaan. “Kalau ini tidak mencuat dan dibawa kesini, kita tidak tahu ini belum berizin,” tegas dia.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Bunardi mengingatkan, agar semua pihak harus tegas terhadap keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa. Seperti terkait perizinan dan kewajiban terkait ketenagakerjaan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, M. Taqdir. Dan mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap PT. Adhikarya.
“Kalau tidak segera penuhi persyaratan yang diperlukan, kami akan bersikap,” tegasnya.
Ketua Komisi IV juga menyampaikan 6 rekomendasi. Yakni meminta pemerintah daerah melalui dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Sumbawa dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja, yang beroperasi di kabupaten Sumbawa.
Meminta PT. Adhikarya mengurus dan melaporkan perizinan dan pelaporan pada DPMPTSP, Disnakertrans, Balai pengawasan ketenagakerjaan dan K3 pulau Sumbawa paling lama 1 minggu setelah rapat dilakukan. Dan, bekerjasama dengan pemerintah Daerah dan pemerintah Desa untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Kemudian, menerapkan persentase minimal 60-70 persen tenaga kerja lokal. Dan menerapkan proses rekruitmen yang transparan, agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil. Serta menerapkan upah standar karyawan sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP nomor 35 tahun 2023. (Using)