Home Berita Profesor BRIN Muhammadiyah Phobia Thomas Djamaluddin Diujung Tanduk, KASN Rekomendasikan Divonis Berat

Profesor BRIN Muhammadiyah Phobia Thomas Djamaluddin Diujung Tanduk, KASN Rekomendasikan Divonis Berat

JAKARTA, Sumbawanews.com. — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.

Rekomendasi tersebut, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Baca juga: Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah AP Hasanuddin Ditangkap, Ini Kata Kepala BRIN

Baca juga: Muhammadiyah Phobia

Agus mengatakan rekomendasi penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin berat itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN tersebut adalah karena tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.

Baca juga: Setelah AP Hasanuddin Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Minta Profesor BRIN Thomas Djamaluddin Juga di Proses

Baca juga: Darah Kami Sudah Halal, Bung!

Sebagai ASN, lanjutnya, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan.

“Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa,” kata Agus.

Baca juga: Bareskrim Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Pengancaman Terhadap Warga Muhammadiyah

Baca juga : Panji Gumilang: Shalat di Al Zaytun  Perempuan Shaft Didepan, Bermahzab Bung Karno

Berikutnya, Agus juga menyampaikan KASN siap membantu pemeriksaan yang dilakukan BRIN terhadap Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.

Ia menambahkan KASN mengingatkan seluruh ASN agar dapat bijak dan berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial. Kemudian, KASN juga mengimbau instansi pemerintah agar terus mengawasi penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik.

Baca juga: Terancam Vonis Berat, Profesor BRIN Thomas Masih Membela Diri Tidak Bersalah

ASN sebagai perekat persatuan bangsa memiliki kewajiban untuk membantu mengedukasi publik menerima perbedaan. Di samping itu, instansi pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik,? kata Agus. (sn03)

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangeran, Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap di Jombang

Previous articleKasat Narkoba Polres Jaktim Bunuh Diri, Kini Jenazah di RS Polri
Next articleKejutkan Warga, Satgas Yonif 143/TWEJ Masuk Dapur di Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.