Home Berita Presiden Umumkan PPKM Dicabut, Bansos Lanjut

Presiden Umumkan PPKM Dicabut, Bansos Lanjut

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Seluruh Indonesia. Pencabutan tersebut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2022.

“Alhamdulillah, Indonesia adalah negara yang berhasil menangani covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas-rem penanganan kesehatan dan ekonomi menjadi kunci keberhasilan kita,” kata Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at (30/12).

Dijelaskan, dilihat angka beberapa terakhir menunjukkan, pandemi covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Data Per 27 Desember 2022, kasus harian tercatat 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positifity rate mingguan 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit atau BOR 4,79 persen dan Kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” jelas Presiden Jokowi, juga menambahkan, seluruh kabupaten/kota saat ini berstatus PPKM Level I, dimana pembatasan kerumunan pergerakan orang ditingkat rendah.

Dijelaskan, Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, maka hari ini (Jum’at/30/12) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, yang tertuang dalam Inmendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. “Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Dari sero survey menunjukkan, kekebalan komunitas masyarakat Indonesia pada Juli 2022 mencapai 98,5 persen, dari 87,8 persen pada Desember 2021.

“Artinya kekebalan kita secara komunitas berada diangka sangat tinggi. Vaksinasi 448.525.478 dosis. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Kita termasuk 1 dari 4 negara G-20 yang tidak mengalami gelombang pandemi dalam kurun waktu 10-11 bukan bertutur-turut,” tegas Presiden.

Meskipun demikian, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk tetap hati-hati dan waspada. “Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko covid-19. Pemakaian masker dikeramaian dan ruangan tertutup harus tetap dilakukan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” tuturnya.

Khusus kepada aparat negara dan lembaga pemerintah diminta untuk tetap siaga. Termasuk fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap-siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.

“Pastikan mekanisme vaksinasi dilapangan harus tetap berjalan. Utamanya vaksinasi booster,” sebut presiden, juga menegaskan dalam masa transisi ini, satgas covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan, untuk merespon penyebaran yang cepat.

Ditambahkan, meskipun PPKM dicabut, namun tidak dengan status kedaruratan kesehatan. “tidak dicabut, karena pandemi tidak berakhir sepenuhnya. Karena pandemi sifatnya tidak per negara, tetapi dunia. Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO,” kata Kepala Negara.

Selain itu, Walaupun PPKM dicabut, Bansos tetap dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Dan beberapa insentif akan terus dilanjutkan. (Using)

Previous articlePanglima TNI: Jalesveva Jayamahe Harus Menjadi Semangat Menuju Cita-Cita Poros Maritim Dunia
Next articlePresiden : Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Antisipasi Ancaman Ketidakpastian Global
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.