Home Berita Presiden : Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Antisipasi Ancaman Ketidakpastian Global

Presiden : Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Antisipasi Ancaman Ketidakpastian Global

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, ancaman ketidakpastian global melatarbelakangi terbitnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Demikian disampaikan presiden saat konfrensi pers mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Seluruh Indonesia, didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at (30/12).

“Kenapa perppu. Kita tahu, kita ini kelihatannya normal. Tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global,” tegas presiden.

Ia menyampaikan, saat ini setidaknya 14 negara telah menjadi pasien dari International Monetary Fund (IMF/Dana Moneter Internasional). Dan 28 negara lainnya, sedang berada didalam antrian IMF.

“Ini sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu,” beber Presiden.

Sehingga Perppu tersebut dapat memberikan kepastian hukum, khususnya bagi investor dari luar negeri. Sebab ekonomi Indonesia pada 2023 mendatang, akan bergantung pada investasi dan ekspor.

“Karena itu untuk memberikan kepastian hukum. (Mengisi) Kekosongan hukum, dalam persepsi investor dari luar. Ekonomi kita di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” jelasnya.

Sebelumnya, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disamping oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta. (Using)

Previous articlePresiden Umumkan PPKM Dicabut, Bansos Lanjut
Next articleTaiwan Terima Kasih AS Umumkan Jual Senjata
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.