Home Berita PPATK Kembali Sampaikan Hasil Analisis dan Indikasi TPPU ke Kemenkeu

PPATK Kembali Sampaikan Hasil Analisis dan Indikasi TPPU ke Kemenkeu

Jakarta, sumbawanews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan. Beserta rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan, Kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan. “Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan Yustiavandana, Senin (13/03)

Ditambahkan, PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan. “Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan RI pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” jelas Ivan.

Dikatakan, Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa diprioritaskan. khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

Diungkapkan, Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan / atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang. (Using)

Previous articleZiarah ke Makam Pendiri NU dan Gus Dur di Jombang, Rachmat Hidayat Ungkap KH Hasyim Asy’ary dan Bung Karno Punya Nasab hingga Rasulullah
Next articleStasiun Bakamla Aceh Evakuasi WNA Dari Kapal Bendera Portugal
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.