Jakarta, Sumbawanews.com.- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: DPR Ingatkan BPOM Aturan Penamaan Kental Manis
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” ujar peserta rapat.
Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.
“Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna,” kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3).
Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini:
1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
5. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sementara itu Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Fraksi PKS DPR keluar atau walk out dari rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Walk out-nya Fraksi PKS terjadi dalam rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori menyatakan fraksinya menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.
“Kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor Tahun 2022 dan menyatakan walk out dari paripurna penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali dalam agenda lain,” ujar Bukhori, lalu seluruh Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna.
Fraksi PKS menyatakan menolak dan walk out dari paripurna DPR sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani ketuk palu menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU. PKS bersama Fraksi Demokrat menyatakan menolak Perppu Ciptaker menjadi UU. (sn02)