Home Berita Piutang Pihak Ketiga Disinyalir BIkin Perusda Barinas KSB Kolap

Piutang Pihak Ketiga Disinyalir BIkin Perusda Barinas KSB Kolap

Taliwang, Sumbawanews.com.- Siapa sangka Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) Kabupaten Sumbawa Barat ternyata “menyimpan” sejumlah masalah besar.

Vakumnya perusahaan plat merah itu dari kegiatan usahanya selain lantaran tidak diberikannya lagi penyertaan modal sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 ini, dan ternyata juga karena piutang dari pihak ketiga yang hingga kini belum dikembalikan adalah faktor penyebab Perumda Barinas lumpuh.

Manager Umum Perumda Barinas Sumbawa Barat, Muhammad Saihu, S.Ap didampingi Manager Administrasi, Toni Marga Saputra, tak memungkiri hal itu. Menurutnya, piutang pihak ketiga adalah faktor penyebab Perusda Barinas tidak bisa berkegiatan lagi.

“Bagaimana mau berkegiatan, untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak, maupun untuk membayar kewajiban lainnya pun perusahaan sudah tidak memiliki anggaran lagi,” ungkap Saihu, Rabu (16/11/2022) melalui pernyataan tertulisnya.

Saihu lantas menyebut besaran Piutang pihak ketiga yang bersumber dari penyertaan Modal Pemda KSB kepada Perumda Barinas secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah ) Besaran Piutang akumulasi atas pinjaman pihak ketiga dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, belum termasuk piutang bagi hasil Rp. 527.500.000,-.menjadi totalnya Rp.2.527.500.00.

” Piutang ini yang terus kami tagih hingga saat ini. Masa dari mulai bergabung menjadi karyawan, untuk membayar gaji karyawan dan Operasional kantor kami harus menjadi tukang tagih ? Ini kan aneh, “cetusnya diamini Toni Marga Saputra.

Pengembalian piutang dari pihak ketiga ini sesungguhnya sangat diharapkan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan yang belum terbayar kepada karyawan. Mulai dari untuk pembayaran tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan selama 22 bulan, tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan selama 19 bulan dan Gaji Karyawan yang tertunggak dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022.

” Ini juga sudah kami laporkan kepada Bupati Sumbawa Barat melalui surat bernomor 03/Int.02/111/Perumda Barinas/IX/2022, perihal Laporan Piutang Perumda Barinas tertanggal 8 September 2022. Tujuannya agar dapat membantu Perumda dalam hal penyelesaian tunggakan kepada karyawan. Apalagi dalam hal pengembalian piutang pihak ketiga, kesepakatan pengembaliannya diketahui pemerintah daerah melalui Dewan Pengawas (Dewas),” imbuhnya.

Saihu mengaku terus berupaya mencari solusi soal pemenuhan hak karyawan ini. Selain berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda, Ia bahkan menyatakan telah membawa persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk bermediasi yang selanjutnya akan dibawa ke pengadilan hubungan industrial.

” Dewas selaku pengawas Perumda kami harap bisa mencari solusi alternatif. Atau minimal memberi kepastian soal pemenuhan hak karyawan karena biar bagaimanapun juga Dewas berfungsi melakukan perbaikan ataupun nencari solusi atas kondisi yang dialami Perumda untuk disampaikan kepada Bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal ) Perumda Barinas demikian Saihu. (SN01)

Previous articleTahun Ini Disalurkan Rp 640 Juta Untuk KAT Desa Batu Rotok
Next articleSenyum Bersama Pos Kanggime Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Warga Tolikara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.