Home Berita Petinggi Sunda Empire Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Petinggi Sunda Empire Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Bandung-Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan 3 (tiga) orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, termasuk Rangga Sasana yang sebelumnya sempat tampil di tv nasional.

Ketiganya yakni, Grand Prime Minister Nasri Banks, Royal Imperial Hignes Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.

Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,demikian tulis laman ayo bandung.com

Previous articleWarga Tangsel Rasakan Manfaat Program Komunitas Plastik Untuk Kebaikan
Next articleKandidat Bakal Calon Bupati Sumbawa Sampaikan Visi Misi Di DPP PKB.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.