Bandung-Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan 3 (tiga) orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, termasuk Rangga Sasana yang sebelumnya sempat tampil di tv nasional.
Ketiganya yakni, Grand Prime Minister Nasri Banks, Royal Imperial Hignes Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.
Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,demikian tulis laman ayo bandung.com