Home Berita Berita Utama Percepatan Bantuan Beras, Bulog Packing Ukuran 5,6 kg Siap Disalurkan

Percepatan Bantuan Beras, Bulog Packing Ukuran 5,6 kg Siap Disalurkan

Jember.Sumbawanews.com – Perum Bulog Cabang Jember mengambil inisiatif membantu Pemkab dalam mempercepat pendistribusian beras bantuan yang diambil dari Beras Cadangan Pemerintah (BCP). Caranya, mengemas (packing) beras menjadi kemasan 5,6 kg per zak.

BCP yang tersimpan di Bulog dalam ukuran 50 kg sejumlah total 100 ton. Tersimpan rapi di 5 Gudang Bulog Cabang Jember. Tahun ini Bupati Jember Hendy Siswanto mengambil keputusan memakai BCP untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kepala Cabang Bulog Jember, Budi Sultika, mengatakan “Sudah ada permintaan resmi dari Pemkab Jember, secara tertulis untuk mengeluarkan cadangan beras pemerintah. Itu sedang kita siapkan terhadap permintaan yang dimaksud,” Selasa, (13/7/2021) diucapkan di Gudang Semi Permanen (GSP) Pakusari, Jember.

Dalam surat tersebut diatas, setiap jiwa akan mendapatkan 0,4 kg beras per hari selama 14 hari (selama masa tanggap darurat), jelas pria asal Bandung itu.

Jumlah berat beras perjiwa dalam masa tanggap darurat juga diatur dalam Permensos yaitu seberat 0,4 kg perjiwa.

Budi menjelaskan lagi, dalam surat permintaan dari Bupati itu seluruh BCP (100 ton) dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang terdampak. “Seluruhnya dimintakan untuk kurang lebih tujuh belas ribu sekian jiwa,” ucap Budi lugas.

Bulog Jember mendapat permintaan juga untuk mengemas beras itu menjadi ukuran 5,6 kg. Hal ini dikarenakan pihak Pemkab (termasuk per kecamatan) yang belum siap dengan sarana (alat timbang digital) dan waktu yang mendesak agar beras segera didistribusikan. Pengemasan dilakukan di Gudang Semi Permanen di Pecoro, Rambipuji.

“Infrastruktur Bulog lebih siap untuk itu, pasti kita bantu. Sudah ada permintaan atas beras yang siap dibagikan, diminta untuk dikemaskan,” pungkas Budi.

Seperti diketahui Bupati Jember Hendy Siswanto memutuskan menggunakan BCP milik Kabupaten Jember untuk disalurkan sebagai bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat. Keputusan tersebut berlaku mulai Hari Senin, 12 Juli 2021.
(To2)

Previous articlePETANI SUMBAWA BARAT MERADANG
Next articleHeli Super Puma Dukung Evakuasi Dua Jenazah Teroris Poso
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.