Home Berita Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah AP Hasanuddin Ditangkap, Ini Kata Kepala BRIN

Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah AP Hasanuddin Ditangkap, Ini Kata Kepala BRIN

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah akhirnya ditangkap Bareskrim mabel Polri dan langsung ditetapkan sebagi tersangka mendapat tanggapan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.

Tri menegaskan pihaknya menyerahkan kasus peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada pihak berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangeran, Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap di Jombang

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/4/2023) dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

baca juga: Terancam Vonis Berat, Profesor BRIN Thomas Masih Membela Diri Tidak Bersalah

Andi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

Handoko menilai pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat sehingga terkait penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Ganjar Malah di Rujak Warganet

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata dia.

Handoko juga menjelaskan Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00-15.15 WIB.

baca juga: Terbongkar Settingan, Ganjar Lari Pagi di GBK Disambut Gegap Gempita via Lensa Kamera

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Setelah AP Hasanuddin Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Minta Profesor BRIN Thomas Djamaluddin Juga di Proses

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 yang mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. (sn02).

Previous articleKodim 1710/Mimika Bersama Polres Mimika Laksanakan Apel Pengamanan Mayday
Next articleSetelah AP Hasanuddin Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Minta Profesor BRIN Thomas Djamaluddin Juga di Proses
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.