JAKARTA, Sumbawanews.com. – Presiden Jokowi menuai sorotan karena terus saja mendiamkan langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang mencoba mencuri Partai Demokrat. Apalagi, sudah 16 kali Moeldoko kalah di pengadilan hingga konflik tersebut terus berlanjut.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan, sebenarnya konflik Partai Demokrat bisa selesai jika memang Jokowi mau. Sebab, Moeldoko merupakan KSP, bawahan langsung Jokowi.
Baca juga: Ganjar Klaim Kematian Ibu dan Anak Menurun, Warganet: Justru Angka Tinggi di Jateng
“Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagi juga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai,” kata Feri, Selasa (9/5).
Tapi, ia mengingatkan, posisi Demokrat yang berseberangan pemerintah membuat ada upaya-upaya menguasai Demokrat. Feri merasa, ini merupakan salah satu problematika parpol yang lupa kita perbaiki saat reformasi.
Baca juga: Ngalap Berkah Bung Karno, Ganjar Cuci Muka Air Sumur Jobong Peninggalan Majapahit di Surabaya
Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, wali kota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihan internal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kali terjadi.
Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju.
Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS
“Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang jadi capres,” ujar Feri.
Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal, ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain
Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol, tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.
Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.
Baca juga: Panji Gumilang: Shalat di Al Zaytun Perempuan Shaft Didepan, Bermahzab Bung Karno
Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.
“Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai (Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan undang-undang,” kata Feri.(sn03)