Home Berita Pemerintah Akan Terbitkan PP Label Pengaturan Produk Susu Kental Manis

Pemerintah Akan Terbitkan PP Label Pengaturan Produk Susu Kental Manis

Narasumber Acara Forum Bidan

Jakarta, Sumbawanews.com – Setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang label dan iklan susu kental manis (SKM), Kementerian Kesehatan juga ikut mendorong regulasi terkait susu kental manis.

Lebih rigid, susu kental manis selanjutnya akan dibahas dalam peraturan pemerintah tentang label produk pangan. Hal itu disampaikan Dr. Kirana Pritasari, MQIH, Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI dalam Pekan ASI Sedunia yang diselenggarakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Kamis 30 Agustus 2018.

“Kita harus dorong ada pengaturan untuk iklannya, untuk pemberian nama produk. Karena kalau namanya tidak tepat, tidak mengedukasi masyarakat. Masyarakat jadi keliru, susu kental manis seolah susu, padahal hanya dapat digunakan sebagai topping dan tidak boleh dikonsumsi terus menerus,” jelas Kirana, kemarin.

Lebih lanjut, Kirana juga berharap dengan memperkuat pemahaman tenaga kesehatan dan kelompok yang mendukung akan pemberian makanan bayi dan anak dapat menjadi langkah pencegahan pemberian susu kental manis untuk anak. “Kita perkuat tenaga kesehatan seperti bidan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar informasi yang disampaikan tidak kalah oleh iklan susu kental manis,” kata Kirana.

Lebih lanjut, ia berharap sinergitas dengan IBI dapat menjadi upaya mengedukasi masyarakat secara luas. Bidan sebagai petugas kesehatan yang dekat dengan masyarakat mampu menyampaikan kebutuhan gizi bayi dan anak dengan baik. Kedepannya Kirana juga berharap tidak ada lagi iklan susu kental manis di media yang secara terbuka memperlihatkan susu kental manis diaduk dan diminum seolah susu.

Sementara itu Ketua Harian Yayasan Abhipraya Cendikia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat dalam sambutannya menyinggung adanya temua YAICI di lapangan, khususnya di pedesaan ibu yang memiliki kendala dengan ASInya dan kendala dalam memberikan ASInya, memberikan susu kental manis (SKM) untuk bayi, hanya karena termakan oleh iklan yang menyesatkan dan harganya yang relatif murah dibanding susu lainnya.

“Iklan SKM yang ada media menggambarkan sebagai minuman susu bernutrisi untuk anak. Hal ini telah membentuk persepsi yang salah kepada ibu. Ibu-ibu menganggap bahwa SKM bisa diberikan kepada anaknya yang masih balita,” jelas Arif.

Posisi Bidan Stretegis Dorong Penggunaan Air Susu Ibu (ASI)

Dr. Eni Gustina, MPH, selaku Direktur Kesehatan Keluarga, Direktorat Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI mengungkapkan banyak masalah yang dapat menghambat pelaksanaa Inisiasi Menyusui Dini (IMD) diantaranya kurangnya kepedulian terhadap pentingnya Inisiasi Menyusu Dini, Kurangnya konseling oleh tenaga kesehatan dan kurangnya praktek Inisiasi Menyusu Dini.

“Masih kuatnya kepercayaan keluarga bahwa ibu memerlukan istirahat yang cukup setelah melahirkan dan menyusui sulit dilakukan serta kepercayaan masyarakat yang tidak mengijinkan ibu untuk menyusui dini sebelum payudaranya dibersihkan,” jelas Eni.

Eni berharap hambatan-hambatan ini dapat di hilangkan dengan adanya peran Bidan dari tingkat pusat hingga pelosok untuk menyampaikan informasi yang tepat terkait penggunaan ASI.

Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes menegaskan Bidan merupakan care provider (penyedia layanan kesehatan) yang memiliki peran strategis dan sangat unik dengan memposisikan dirinya sebagai mitra perempuan di masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan perempuan dalam menjalani siklus kehidupan reproduksinya melalui asuhan secara holistik dan berkesinambungan.

“Bidan sebagai agen pembaharu yang sangat dekat dengan masyarakat dan salah satu peran pentingnya adalah mngedukasi dan memberdayakan perempuan dan masyarakat” jelas Emi.

Kasubid Peraturan Kesmas Biro Hukor Kemenkes RI, Indah Febrianti, SH, MH menjelaskan setiap Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya wajib mendukung penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif berjalan dengan baik

“Regulasi tentang ASI eksklusif antara lain, UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan, PP No 33 Th 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perpres No 42 Th 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Permenkes No 15 Th 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau MemerahAir Susu Ibu
dan Permenkes No 15 Th 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,” jelas Indah. (sn01)

Previous articleTeritorial Dapat Bantu Pemerintah Daerah Wujudkan Stabilitas Keamanan
Next articleWhat the In-Crowd Won’t Tell You About Best Mac Cleaning Software
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.