Home Berita Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum

Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum

Jakarta, Sumbawanews.com.- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal Dan Organ Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

“Peraturan Menteri dengan sengaja melangkahi Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Staf Ahli Hukum MWA, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum dalam dokumen analis diterima Sumbawanews.com, Rabu (03/05/2023).

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Baca juga: Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih

 

Dalam analisisnya terkait Substansi Permendikbudristek pada point enimbang huruf a “bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi”. Melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kejelasan tujuan [Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022] karena tidak menjelaskan dasar hukum asal kewenangan ini.

baca juga: Warganet Bongkar Presiden Partai Buruh Said Iqbal Cium Tangan Ganjar Pranowo

“Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 56/2020 karena dengan penetapan UNS sebagai PTNBH maka penyelenggaraan pendidikan tinggi telah dilimpahkan kepada UNS sesuai Statuta yang ditetapkan dalam PP,” ungkapnya.

Pada point Mengingat: PP No 14/2014, PP No. 56/2020, Perpres No. 62/2021 dan Permendikbudristek No. 28/2021 Tidak ada satu pun dalam peraturan perundang- undangan ini yang memberikan ruang delegatif kepada Mendikbudristek untuk memberikan arahan dan tindakan-tindakan yang berakibat hukum terhadap kelembagaan PTNBH UNS termasuk Pembatalan hasil pemilihan Rektor.

Baca juga: Penyerangan Terhadap Kantor MUI, Din Syamsuddin: Islamphobia itu Nyata, Tersistematis

Menurutnya dalam Pasal 2 : mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMWA UNS No. 2/2020 (sudah dilakukan administrative review oleh Dikti), PMWA UNS No. 3/2022 (sudah dilakukan administratif review oleh Dikti), PMWA UNS No. 7/2022 (saat pembahasan dihadiri oleh Dirjen Dikti), dan PMWA UNS No. 8/2022 (saat pembahasan dihadiri oleh Dirjen Dikti).

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan

“Pencabutan tidak sah sebab: (i) tidak pernah ada klarifikasi dan evaluasi oleh kementeriaan pada saat penyusunan dan penerapan aturan tersebut; (ii) tidak ada dasar dalam PP No. 56/2020 untuk menguji dan menyatakan tidak berlaku PMWA UNS karena merupakan Produk Internal sebagai kuasa dari PP No. 56/2020; dan (iii) kabur, tidak jelas dan melanggar asas kepastian hukum karena Menteri tidak memuat alasan pencabutan dengan menunjuk alas peraturan perundang-undangan dan tidak bisa menunjukkan ketentuan mana yang bertentangan tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Miris! UMP 2023 Jateng Terendah se-Indonesia tapi Ganjar di Dukung KSPSI dan Partai Buruh

Pasal 3 : Pembekuan MWA UNS merupakan perbuatan melawan hukum dan tindakan penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar pengaturan dalam PP No. 56/2020. Merujuk Pasal 27 PP ini, anggota MWA hanya dapat diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan meninggal dunia.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni

Sementara Pasal 4 : Tugas dan wewenang MWA selama dibekukan diserahkan kepada Mendikbudristek Merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar pengaturan dalam PP Nomor 56/2020. Sesuai Pasal 25 PP ini, Mendikbudristek adalah salah satu anggota MWA sehingga tidak ada nalar hukum yang cukup memberikan kewenangan kepada diri sendiri untuk membekukan dan melaksanakan fungsi MWA.

Baca juga: Diangkat Jadi Preskom BUMN PT PP, Bos Serikat Buruh Andi Gani Nena Wea All Out Dukung Capres Ganjar

Untuk Pasal 5 : Pembatalan hasil pemelihan Rektor Merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar pengaturan dalam PP Nomor 56/2020. Selain itu, saat diselenggarakan pemilihan pada 11 November 2022, Menteri hadir dan menggunakan hak suara 35% yang dikuasakan kepada Irjen, menyetujui hasil dan menandatangani Berita Acara.

Baca juga: Biarkan Anaknya Menganiaya Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka

Diungkapkan Peraturan Menteri keliru Secara keseluruhan, norma-norma dalam menggunakan bentuk hukum Permendikbudristek ini mengandung materi “Keputusan” sehingga seharusnya tidak menggunakan bentuk hukum “Peraturan Menteri” karena peraturan adalah bentuk aturan hukum yang mengikat umum dan dalam peraturan ini tidak dijumpai adanya Bab Ketentuan Umum sebagaiamana lazimnya Peraturan Menteri, yang merupakan perintah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022.

Baca juga: Disebut Membangkang Pemerintah, MWA UNS Tetap Lantik Rektor

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membentuk aturan yang bertentangan dengan PP No. 56/2020 sehingga Permendikbudristek tersebut harus dicabut,” tutup Isharyanto.(sn01)

Baca juga: Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA

 

Previous articleDansatgas FHQSU XXVI-O1 Hadiri Medal Parade Malbatt
Next articleInilah Daftar 85 Nama Lengkap Mutasi PATI TNI AD Mei 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.