Alas – Bencana banjir yang melanda Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa pada Senin, 14/2/2022 mengakibatkan pasokannya air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Alas kepada pelanggan PDAM di Alas. Hingga saat ini konsumen tidak mendapatkan informasi kapan air PDAM Alas bisa tersalurkan ke konsumen.
Hal ini memberi ruang kepada konsumen untuk mengajukan gugatan kepada PDAM Alas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Hal ini untuk konsumen PDAM Alas.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan ruang kepada konsumen (masyarakat) untuk menuntut pelaku usaha apabila terdapat pihak konsumen yang dirugikan oleh perusahaan.
Dalam kasus ini PDAM mungkin digugat berdasarkan UUPK Pasal 7 a dan b yang mengatur kewajiban, bahwa PDAM memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha serta memberi informasi yang benar, jelas dan jujurmengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberi penjelasan penggunaan , perbaikan dan pemeliharaan.
PDAM A juga tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai amanat Pasal 7 huruf f yang diberikan, pemberian kompensasi, ganti rugi dan/atau atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau
jasa yang digunakan.
Meskipun pihak PDAM memberikan ganti rugi kepada konsumen namun tidak menghapuskan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha yang dalam Pasal 19 (4) berbunyi: Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghilangkan kemungkinan perlunya berdasarkan penyelesaian lebih lanjut mengenai adanya kesalahan.
Dalam hal ini dugaan tidak ada kesalahan pihak PDAM yang memasang pipa udara PDAM melintasi sungai di sekitar jembatan Merente sehingga mengakibatkan pipa tersebut terseret banjir dan berakibat pada terputusnya pasokan udara PDAM hingga batas waktu tertentu belum diumumkannya pihak PDAM Alas.
Dugaan pelanggaran lainnya diatur pada Pasal 25 (1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu minimal 1 tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau
wajib memenuhi jaminan atau jaminan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam hal ini PDAM Alas lupa memiliki suku cadang untuk penggantian pipa yang rusak akibat banjir kemarin Oleh karena itu pelaku usaha (PDAM) bertanggung jawab atas biaya ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas ganti rugi dan/atau gugatan konsumen jika pelaku usaha tersebut:
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas perbaikan.
Gugatan konsumen ini (masyarakat) dilakukan sebagai upaya menghadapi amanat Pasal 30 yang mengatur tentang pengawasan. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Salah Satu warga Alas yang juga konsumen PDAM Zainuddin menambahkan, sangsi pidana diatur dalam Pasal 61 bunyi, Penuntutan pidana dapat dilakukan pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah). dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000 .000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Pelaku yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud