Jakarta, Sumbawanews.com.- – Pasca penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) terkait tunjangan kinerja (tukin). Arifin menyebut ada indikasi beberapa orang di ditjen tersebut yang terlibat kasus dugaan korupsi.
“Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah,” kata Arifin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
baca juga: Breaking News! KPK: Penggeledahan Ditjen Minerba ESDM Terkait Penyidikan Baru Korupsi
Arifin enggan menjelaskan rinci soal dugaan korupsi di Ditjen Minerba itu. Dia menunggu hasil pemeriksaan KPK.
“Masih dalam proses kita tunggu saja. Tunggu hasil daripada pemeriksaannya. Semuanya kita harus tunggulah,” kata Arifin.
Meski begitu, Arifin mengatakan akan memperketat pengawasan di internalnya, termasuk membenahi prosedur yang ada.
“Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi,” ujarnya.
“Kita tunggu saja nanti akan melihat hasil dari pemeriksaan yang ada saat ini mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan,” lanjut Arifin.
Baca juga: KPK Rapat di Hotel Bintang Lima, Firli: Demi Dukung Ekonomi
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Kasus korupsi itu terkait tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN).
“Kaitan tukin PNS di sana, di-cut off sama pejabatnya,” kata sumber detikcom, Senin (27/3/2023).
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Namun, KPK belum menjelaskan apa saja yang dicari dalam penggeledahan itu.
“Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/3).
Ali sendiri enggan menjelaskan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan konstruksi kasus korupsi tersebut.(sn02)