Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sidang Paripurna Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) M. Tayib dari Partai Berkarya, akan dilakukan Senin (05/09) mendatang. Demikian disampaikan Nanang Nasiruddin, Wakil Ketua III DPRD Sumbawa usai memimpim rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (30/08).
“Hasil rapat Banmus DPRD Kabupaten Sumbawa tadi, menyatakan bahwa sidang paripurna dilakukan pada hari senin depan,” kata Nanang di ruang kerjanya.
Politisi PKS itu menegaskan, seluruh proses terkait ususlan PAW tersebut telah selesai. Dan Gubernur NTB telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Hasanuddin dan SK pengangkatan terhadap M. Tayib.
“Terkait dengan usulan PAW saudara Hasanuddin yang notabene masa jabatan 2019-2014 itu masih tersisa dua tahun. Berdasarkan SK Pak Gubernur, surat pemberhentian saudara Hasanuddin sudah ada. Dan SK pengangkatannya Pak M. Tayib alias Rambo itu sudah ada juga,” ucapnya.
Ditegaskan, sedangkan proses lain diluar proses PAW, merupakan hal berbeda. Dan SK pemberhentian dan pengangkatan dari Gubernur NTB, menandakan bahwa seluruh rangkaian proses administrasi PAW telah tuntas.
“Semua prosesnya sudah selesai. Ini SK sudah ada. Jadi kita mengamankan SK Pak Gubernur. Terkait dengan ada proses lain yang ditempuh oleh pak Hasanuddin bersama pengacaranya itu silahkan berproses. Itu bagian lain dari proses (PAW) ini,” tegas Nanang. (Using)