JAKARTA, Sumbawanews.com.- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes.
Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut.
baca juga: Isu Uang Damai Bernilai Fantastis, Joni Cabut Laporan Istri Ditiduri Wakapolres Binjai
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Nahar mengatakan kasus ini terjadi dengan modus di antaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat.
Baca juga: Ditugaskan ke Jakarta Malah Wakil Bupati Rohil dan Kabid Dispenda Digrebek Saat Ngamar di Pekanbaru
Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.
“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak, tetapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya,” ujar Nahar.
Baca juga: Dikabarkan Terlibat Asmara dengan Presenter Cantik, Inilah Kontraversi Firli Bahuri Selama Pimpin KPK
Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual,” ujar Nahar.
Baca juga: Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah
Selain itu, Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami kasus ini, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama. Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.
“Kami terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS ini,” kata Nahar, dikutip Sumbawanews.com dari repiblika. (sn02)