Home Berita NFT Berpotensi Digunakan Untuk TPPU

NFT Berpotensi Digunakan Untuk TPPU

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar memandang, NFT (Non Fungible Token) berpotensi digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga kedepan, KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap praktek-praktek TPPU menggunakan NFT.

“Tentang informasi dan data terkait dengan teknologi yang ada. Mengenai NFT ini, berkas digital yang identitas kepemilikannya diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital, menurut kPK adalah dalam pencucian uang bisa digunakan,” kata Lili Pintauli Siregar, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Rabu (26/01).

Diungkapkan, KPK kedepan akan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan praktek-praktek TPPU melalui NFT. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan peremajaan peralatan.

“Kedepan, nanti diprogram 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan kearah sana. Hanya saja kita butuh peralatan yang lebih baik. Tapi karena kita masih meremajakan peralatan, ini akan jadi bagian dari catatan kita nanti,” jelasnya. (Using)

Previous articleKata Kominfo Tentang NFT ?
Next articleWabup Komit Kawal Janji Kampanye Mo-Novi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.