Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar memandang, NFT (Non Fungible Token) berpotensi digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga kedepan, KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap praktek-praktek TPPU menggunakan NFT.
“Tentang informasi dan data terkait dengan teknologi yang ada. Mengenai NFT ini, berkas digital yang identitas kepemilikannya diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital, menurut kPK adalah dalam pencucian uang bisa digunakan,” kata Lili Pintauli Siregar, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Rabu (26/01).
Diungkapkan, KPK kedepan akan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan praktek-praktek TPPU melalui NFT. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan peremajaan peralatan.
“Kedepan, nanti diprogram 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan kearah sana. Hanya saja kita butuh peralatan yang lebih baik. Tapi karena kita masih meremajakan peralatan, ini akan jadi bagian dari catatan kita nanti,” jelasnya. (Using)