Home Berita MWA UNS Dibekukan, Isharyanto: Pengaduan Terus Masuk

MWA UNS Dibekukan, Isharyanto: Pengaduan Terus Masuk

Jakarta, Sumbawanews.com.- Walaupun dibekukan karena kebijakan sepihak Kementerian lewat Permendikbudristek No. 24/2003, akan tetapi Majelis Wali Amanat (MWA), organ PTNBH UNS, masih menerima banyak informasi terutama dari kalangan pemangku internal kampus. Diantara informasi itu adalah pengaduan-pengaduan terkait kebijakan kampus. Akan tetapi, karena “dibekukan”, demi penghormatan kepada Permendikbudristek terkait, Pimpinan MWA tidak bisa berbuat banyak, kecuali menerima informasi tersebut. Informasi itu terentang dari persoalan tata kelola akademik maupun non akademik lainnya.

Baca juga: Perombakan di UNS,  Dr. Isharyanto: Status Pejabat Plt, Managerial Tidak Sehat

Untuk mempertajam informasi, Sumbawanews.com, Sabtu (03/06/2023) melakukan wawancara dengan Dr. Isharyanto, dosen & pakar hukum tata negara, yang juga Staf Ahli MWA.. Hasilnya terangkum sebagai berikut.

MWA masih menerima aduan banyak pihak ya. Soal dan isu yang berhubungan dengan kampus.

MWA tidak bisa melarang setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta mengolah informasi. Secara informal, terutama pimpinan MWA, menerima informasi tersebut. Tetapi tidak bisa berbuat banyak. Kantor dan sekretariat disegel. Eksistensi juga masih beku dalam limitasi waktu yang tidak jelas. MWA berpendapat bahwa informasi itu menunjukkan kepedulian setiap pemangku kepentingan, terhadap UNS, sebagai rumah tempat bekerja dan mengembangkan komitmen. Sisi lain, manajemen UNS yang sudah berlangsung lebih dari 40 hari  tanpa keberadaan salah satu organ PTNBH, memang membutuhkan pengawasan. Praktis sekarang tidak ada pengawasan kinerja pimpinan Universitas, terutama kebijakan nonakademik.

Baca juga: Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

 

Solusi MWA dihidupkan kembali masuk akal ya.

 Benar. Ini bagian dari menembus kebuntuan manajerial. Bukan kepentingan perseorangan atau jangka pendek, tetapi mempertahankan eksistensi konstitusional PTNBH UNS. MWA dengan komposisi personil yang sama. MWA ini yang akan berdialog dengan kementerian dan pemangku terkait hal-hal strategis kepentingan PTNBH UNS.

Baca juga: Modifikasi Lambang Garuda oleh Capres, Apa Boleh? Ini Ketentuannya

 

Kira-kira kapan?

Kami tidak tahu. Pintu masih tertutup rapat. Ruang dialog masih gelap. Roadmap belum terbentang di hadapan publik. Sementara dari hari ke hari ada saja dinamika yang harus dihadapi.

Apa itu bagian kewenangan tim 7 yang membantu menteri menjalankan tugas dan wewenang MWA?

MWA berharap tim 7 bersedia melakukan akuntabilitas. Berkali-kali telah dikemukakan, sungguh menjadi harapan publik, eksistensi tim itu harus terang dan bersedia menjabarkan rencana kerja terkait. Tim itu terdiri dari pejabat-pejabat di Jakarta dan personil dari luar UNS. Tidak setiap hari dan setiap saat berada di kampus.

Baca juga: Serang Anies Melalui Simbol Garuda Ucapan Hari Lahir Pancasila, BuzzeRp Bungkam Terkait Modifikasi Garuda dari Ganjar-  Prabowo

 

Misalnya tim 7 itu berdialog dengan Pimpinan Universitas, apakah bisa menggantikan pengawasan oleh MWA?

Secara hukum tidak begitu. MWA itu organ PTNBH yang ditetapkan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS. MWA adalah “conditio sine quonon” (harus ada-Red.), untuk klaim UNS sebagai PTNBH. Kalau tim 7 membantu menteri yang menurut Permendikbudristek No. 24/2023 untuk sementara menjalankan tugas dan wewenang MWA. Tim itu, secara legal, bukan pengganti MWA.

Baca juga: SBY Turun Gunung Dukung Anies, Muslim Arbi: Jokowi Kewalahan

Misalnya untuk pengawasan rencana kerja dan anggaran tahunan. Termasuk realisasi belanja. Kalau MWA memiliki komite audit yang bisa memberikan pertimbangan manajemen keuangan. Kalau Tim 7, merujuk kepada SK Menteri yang mengangkat, tidak ada hal seperti itu. Setahu kami, tidak satupun yang berlatar belakang ekonomi manajemen/akuntansi, maka tentu dapat dipertanyakan optimalisasi dalam melakukan pengawasan keuangan.

Baca juga: KPK: Aset Rafael Alun Hampir Rp 100 Miliar

Dalam hukum administrasi, pejabat harus melakukan kewenangannya untuk tindakan hukum sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan baik dari segi materi, wilayah, waktu. Juga senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian. Ini sudah menjadi pandangan Mahkamah Agung seperti tercermin dalam Putusan MA RI No. 213 K/TUN/2007, Putusan MA RI No. 101 K/TUN/2014, dan Putusan No. 02/G/2013 /PTUN-JKT.

Baca juga: Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Rakyat Berhak Menolak

 

Informasi yang beredar perombakan Kaprodi kemarin juga berkaitan dengan restrukturisasi Senat Akademik.

Kami belum memperoleh pernyataan resmi pimpinan Universitas berkaitan dengan hal itu. Ada lebih dari 160an Kaprodi yang ditetapkan berstatus Plt. Lepas dari perdebatan legal, bisa nalarnya seperti itu. Bukankah Kaprodi secara ex-officio adalah  anggota Senat Akademik Fakultas? Tetapi secara hukum, merujuk PP No. 56/2020 dan Peraturan Rektor UNS Nomor 64/2020 tidak bisa menjadi anggota senat karena status Plt. Demikian juga dengan wakil dekan. Kalau ditarik lurus ke atas, wakil rektor yang Plt. pun tidak bisa menjadi anggota Senat Akademik.

Baca juga: Hasto Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Rocky Gerung: Kita Sukar untuk Percaya, Malah PDIP Defensif

Kami berprasangka baik, semoga tidak ada pelanggaran hukum hanya untuk memenuhi target tertentu. UNS ini rumah kita semua untuk bekerja dan berprestasi, harus dihiasi dengan tindakan yang indah dan elok.

Telah berkali-kali disampaikan, Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya tidak boleh untuk tujuan lain, selain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Kewenangan yang diberikan oleh pejabat harus dipergunakan sesuai dengan maksud diberikannya kewenangan tersebut. Jika tidak, tindakan Pejabat tersebut merupakan pelanggaran atas asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas tidak menyalahgunakan wewenang. Tafsir demikian ini sesuai dengan apa yang dimaksud dalam UU PTUN 2004 dan UU Administrasi Pemerintahan 2014.

Baca juga: Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

 

Sebagai Kampus Benteng Pancasila juga ya Pak.

 Jargon itu sangat berat untuk warga UNS. Lebih-lebih dalam masa ujian seperti ini. Inti dari Kampus Benteng Pancasila adalah semua persoalan diselesaikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Pancasila, termasuk kesediaan sportif dan membangun dialog produktif. Ini adalah pelaksanaan Pasal 6 huruf a dan huruf f PP No. 56/2020. Intinya, UNS menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri secara optimal serta mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai. Silakan dicek dan dibaca norma itu. (sn02)

 

 

 

 

 

 

Previous articleSatgas Yonif 143/TWEJ Bersama Tim PUPR Teliti Sumber Air Bersih Untuk Warga Papua
Next articleDialog IISS, Menhan Indonesia dan Menhan AS Bahas Berbagai Hal
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.