Home Berita MUI Sumbawa Jadikan Desa Poto Percontohan Kawasan Bebas Riba

MUI Sumbawa Jadikan Desa Poto Percontohan Kawasan Bebas Riba

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, telah menjadikan Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, sebagai kawasan bebas riba. Sehingga, di dalam kawasan bebas riba akan menggunakan system pembayaran atau transaksi dengan menganut prinsip-prinsip syariah.

Dan Alhamadulillah desa poto sudah kita tetapkan sebagai kawasan bebas riba,” kata Syukri Rahmat, Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa, usai Seminar Ekonomi Syariah dan Lounching Kawasan Bebas Riba Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, di Kantor MUI Kabupaten Sumbawa, Sabtu (12/03).

Ia menegaskan, seminar tersebut bukan akhir dari tujuan yang ingin dicapai yakni membangun memperkuat praktek-praktek syariah di Kabupaten Sumbawa. Baik melalui system perbankan, koperasi, maupun unit usaha UMKM.

“Sebagai bentuk komitmen kami, seminar ini bukan ending dari program yang ingin kita lakukan. Bukan puncak harapan kita bersama. Bagaimana penguatan praktek-praktek syariah di sumbawa, melalui perbankan, koperasi, unit usaha yang ada dimasing-masing UKM kita arahkan kesitu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, riba tidak bisa dipisahkan dengan syariah, dan riba dilarang dalam agama. “Itu jelas dalam surat Al-Baqarah ayat 275, allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Nah suka tidak suka, mungkin seluruh menjadi pemain dan pelaku di arena berbau riba. Karena system kita memang telah berada di praktek ribawi. Perbankan, jual-beli kita, transaksi-transaksi ekonomi kita,” tuturnya.

Sebab, selama ini belum ada wadah atau perbankan berbasis syariah. Dan system perbankan syariah baru muncul tahun 1991, kemudian MES hadir di 1991, dan Bank syariah juga sekarang belum begitu menguat di masyarakat.

“Nah semangat syariah ini, dengan ujung untuk menghilangkan riba itu bisa terlaksana,” katanya.

Ia mencontohkan, baru-baru ini terjadi kasus di kabupaten sumbawa, dimana seorang perempuan yang terjebak dalam hal-hal ribawi, dan musti menanggung konsekuaensi dengan cara lain. “Kemarin ada seorang perempuan, minjam di koperasi yang bisa kita pastikan itu koperasi kompensional. Terjebak riba, tidak bisa bayar hutang, akhirnya memberikan dirinya sebagai konpensasi hutang yang belum terbayar. Ini sisi membuat kita prihatin, mungkin ada hal-hal lain yang jauh lebih dahsyat dari ini. Semua itu akibat dari praktek-praktek ribawi,” ucapnya.

Diungkapkan, berdasarkan pengataman MUI dan Masyarkat Ekonomi Syariah Kabupaten Sumbawa, terdapat praktek-praktek ribawi yang membelenggu masyarkat. “Kita mengenal adanya bank subuh, bagaimana itu mencekik. Bagaimana praktek ijon ditengah masyarakat kita, petani kita terjebak diijon hampir semua. Makanya tidak sejahtera,” sebutnya.

Ia mengajak seluruh komponen, untuk beralih ke system pembayaran dan perbankan yang menganut system syariah. “Kita mulai pelan-pelan. Dan kami mengajak semua, semua komponen. Mari beralih, hijrah. Kita sudah punya perbankan syariah, kita punya Bank NTB Syariah, Bank Syariah Indoesia. Termasuk baznas kita dorong untuk memperkuat peran dan fungsinya untuk memberikan pelayanan,” ucapnya.

Disebutkan, seminar tersebut terselenggara atas kerjasama KOmisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Kabupaten Sumbawa dengan BMT Insan Samawa, Masyarkat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Sumbawa, dan rumah zakat. Kemudian Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, PT.Pegadian Syariah Sumbawa, dan Baznas.

“Saya atas nama seluruh pengurus majelis ulama Indonesia kabupaten sumbawa, memberikan apresiasi yang sangat tinggi,” katanya. (Using)

Previous articleCegah Krisis Pangan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Bantu Masyarakat membuka Lahan Pertanian
Next articlePemda Sumbawa Akan Dorong Kawasan Bebas Riba dengan Regulasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.