Home Berita MUI : Penangkapan Terduga Teroris Bukan Islamophobia dan Kriminalisasi Ulama

MUI : Penangkapan Terduga Teroris Bukan Islamophobia dan Kriminalisasi Ulama

Jakarta, sumbawanews.com – Anggota Badan Penanggulangan Faham Radikalisme dan Ekstrimesme, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gus Najib menegaskan, penangkapan terhadap terduga teroris di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri, bukan merupakan bentuk Islamophobia dan kriminalisasi ulama. Namun semata-mata untuk keamanan dan keselamtan seluruh rakyat Indonesia.

“MUI mendukung dan mengapresiasi densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal dan terorisme. Dan dalam kaitan ini, kami percaya tidak ada yang disebut dengan kriminalisasi ulama ataupun islamophobia. Karena negara adalah menjaga keamanan dan keselamatan rakyat,” katanya dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/11).

Ia menyebutkan, label teroris bukan hanya untuk pelaku lapangan semata. Namun juga diberikan kepada orang-orang yang berada dibelakang pelaku lapangan, yang memberikan bantuan termasuk pendanaan.

“Tentu saja, terorsime tidak hanya melibatkan satu unsur. Tetapi ada banyak unsur yang menjadi supporting system dalam kegiatan terorisme. Ada pendanaan, ada idiolog, ada lembaga pendidikan dan ada unsur-unsur yang lain. Semua unsur yang turut membantu dalam tindakan terorisme, itu juga termasuk unsur yang diharamkan didalam agama,” tegasnya.

Disebutkan, dalam Al-Qur`an menggariskan ,agar tidak melakukan perbuatan tolong menolong dalam perbuatan dosa. “sudah jelas, janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa. Kemudian sejumlah kajian di MUI berdasarkan teks-teks keagamaan, ada hadis, : Siapa Yang Berdasarkan Kalimatnya Membuat Orang Melakukan Dosa, Maka Yang Bersangkutan Juga Turut Mendapatkan Dosanya. Kaidah fiqh juga menyebutkan, suatu perantara, hukumnya sama dengan tujuan yang dicapai,” jelas dia.

Ia mengakui, penangkapan terhadap salah satu pengurus MUI menjadi bahan evaluasi, agar kedepan lebih selektif dalam memilih pengurus dan anggota. “Karena aktivitas terorisme ada dibawah tanah. Dan kami tanpa informasi dari aparat, tidak mengetahui ada aktivitas lain di luar MUI,” jelasnya.

Ia menjelaskan, MUI merupakan wadah musyawarah yang bersifat heterogen, atau perhimpunan anggota-anggota yang didelegasikan oleh ormas. Seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Al-washliyah, dan ormas lain.

“Sejauh ini belum ada mekanisme pasti, sebagai kriteria. Tetapi adanya peristiwa semacam ini, bahwa proses seleksi harus dilakukan lebih ketat. Karena itu, mungkin kedepan kami akan melibatkan aparat dalam proses seleksi anggota MUI. Agar informasi yang kami dapatkan, lebih utuh dan lebih mendalam terkait profil calon pengurus MUI. Untuk proses seleksi, sudah ada beberapa rapat di jajaran pimpinan,” ungkapnya. (Using)

Pernyataan Sikap MUI

Diungkapkan, terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris Jamaah Islamiyah belum lama ini, MUI telah mengeluarkan 7 poin pernyataan sikap resmi. Antara lain MUI mengakui yang bersangkutan (salah satu terduga) adalah anggota komisi fatwah. “Aktifitas yang bersangkutan dalam kegiatan terror, tidak ada kaitannya dengan aktifitas yang bersangkutan di MUI,” katanya.

Kemudian, MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparata hukum, disertai dengan pesan agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan professional. Mui berkomitmen untuk turut serta dalam panggulangan radikal terorirsme di Indonesia.

“Dan itu diwujudkan dalam banyak langkah. Misalnya, sejak tahun 2004 MUI telah mengeluarkan fatwah nomor 3, yang berisi larangan melakukan tindak pidana terorisme. Dan itu adalah satu hal yang sangat dilarang dalam islam,” tuturnya.

Selanjutnya, MUI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan termasuk dengan mengangkat issue pembubaran densus 88 dan pembubaran MUI. Karena kesalah personal, tidak bisa ditimpakan kepada organisasi. Serta MUI sudah menonaktifkan yang bersangkutan, selama proses hukum ini berjalan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (Using)

 

Previous articleDensus 88 Akui Kantongi Nama Lain Terlibat JI
Next articleKPK dan Kadin Tandatangani MoU
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.