Home Berita MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Muslim Arbi: Pimpinan MK Berada di...

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Muslim Arbi: Pimpinan MK Berada di Pusaran KKN Istana

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kejutan dari para wakil Tuhan yang berkantor di sisi barat Monas, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK kini jadi lima tahun, lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya mendapat reaksi dari Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.

Menurutnya saat ini pimpinan MK berada di pusaran KKN Istana, “Apalagi pimpinan MK saat ini berada di pusaran KKN dengan Istana. KKN adalah musuh reformasi. Tapi saat ini tampil utuh bahkan melebihi Orba,” jelas Muslim kepada Sumbawanews.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Penipu Tiket Coldplay Dipakaikan Jilbab Saat Rilis Kasus di Polda Metro, Warganet Protes

Dijelaskan MK memposisikan diri hanya sebagai penjaga usia kekuasaan saja. Tapi abai adalah misi dan visi yang sebenarnya untuk mengawal konsitusi, demokrasi dan kedaulatan yang di kehendaki oleh reformasi.

“Maka pantas saja. Kalau Rakyat menghendaki MK di bubarkan karena keberadaan nya telah mengkhianati cita-cita Reformasi,” ungkapnya.

Menurut Muslim rakyat yang mendambakan tegak nya konsitusi di atas demokrasi dan kedaulatan rakyat bukan tegak nya konsitusi di atas kedaulatan partai politik dan gabungan nya semata.

Baca juga: Oknum Intel Tertangkap Basah di Rumah Rizal Ramli, Ini Videonya!

Dipertanyakan mengapa semua gugatan Nurul Gufron-KPK di Kabul kan MK? Sedangkan semua gugatan soal PT 20%. Tak satupun yang di kabulkan. Semua nya di tolak. Termasuk Gugatan DPD?

“Apakah Gugatan Rakyat untuk mendapatkan Kedaulatan nya untuk menetapkan dan menentukan seorang Pemimpin yang peduli pada kepentingan Rakyat. Semua nya di tolak dalam hal gugatan PT 0%,” ungkapnya.

Sebalik nya gugatan sesama lembaga hasil reformasi soal perpanjangan kekuasaan di KPK di setujui bulat – bulat?

baca juga: Inilah Sosok Indah Chantika Lestari Pelaku Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung

“Kalau alasan perpanjangan masa jabatan di KPK untuk efektifitas pemberantasan korupsi. Apakah pemberantasan korupsi berbanding lurus dengan masa jabatan usia seseorang di KPK?” tanyanya.

Dibeberkan Muslim Padahal banyak kasus yang masuk di KPK tidak terselesaikan secara tuntas dalam sejumlah kasus laporan masyarakat. Contohnya: Laporan Ubedillah Badrun soal dugaan Pembelian saham anak-anak Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan.

Baca juga: Terkait Keabsahan Ijazah Mahasiswa UNS, Muslim Arbi: Status Rektor Harus Sah Dulu

“Apakah KPK berani menyentuh nya? Dan sejumlah kasus lain nya yang menyentuh sejumlah elit di pusaran kekuasaan,” tanyanya lebih lanjut.

Lalu efektif lah MK memperpanjang usia jataban seorang pejabat KPK? Di tengah kritikan sejumlah mantan Pimpinan KPK soal Firli beberapa waktu lalu?

Bagaimana KPK di beritakan berupaya menjegal Anies Baswedan dengan berbagai cara sehingga menimbulkan polemik. Demikian juga posisi Filri yang mendapat kritikan oleh masyarakat?

Baca juga: DPR RI Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Gagalnya Pelantikan Rektor UNS

“Tapi, lalu oleh MK mengabulkan semua gugutan KPK yang di wakili oleh Nurul Gufron sebagai pejabat KPK. Lah gimana itu MK di jadikan vested interest untuk perpanjang kekuasaan oleh orang yang masih menjabat?” ujar Muslim.

Muslim kembali bertanya, mengapa saat ini MK hanya sibuk perpanjang usia kekuasaan di KPK dan mengabaikan salah tugas pokok nya menjaga konsitusi, demokrasi dan kedaulatan Rakyat.

Sebelumnya Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia ingin agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Soal masa jabatan itu diatur pada Pasal 34 UU KPK, dinilainya tertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron. Alasannya, supaya kedudukan Pimpinan KPK lebih kuat.

Baca juga: Mahfud Lapor Jokowi Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke PDIP, NasDem, dan Gerindra, Muslim Arbi: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK.

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

Baca juga: Anies Lakukan Tirakat Bersama para Sesepuh dari Pesarean Raden Batoro Katong Ponorogo

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu. Maka nantinya, aturan yang berlaku adalah Pimpinan KPK punya masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Sumbangan Penerimaan Mahasiswa Baru

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman. (sn02)

Previous articleBakamla RI Hadiri Rapat Kerja PPUU DPD RI, Bahas Revisi UU
Next articlePacu Semangat Belajar Satgas Yonif 143/TWEJ Bagikan Bantuan Tas Dan Alat Tulis
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.