Jakarta, Sumbawanews.com.- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Capres atau Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk Kepala Daerah sudah diduga sebelumnya oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia,” ungkap Dennu dalam cuitannya melalui akun twitter @dennyindrayana.
Sebelumnya Denny telah mengunggah prediksi MK akan mengabulkan gugatan terkait permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal.
“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?,” unggah Denny, Dikutip Sumbawanews.com, Senin (16/10) usai MK membacakan putusannya.
Baca juga: Selain Batasan Umur, MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Denny juga menyinggung kekerabatan Gibran dengan ketua MK Anwar Usman, “Gibran Jokowi: Makasih Om Ipar MK,” tulisnya.
Sebelumnya MK telah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak
Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK
“Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar Usman.
Pada pertimbangannya, Hakim MK membandingkan banyak tokoh dunia yang menjadi pemimpin di rentan umur 35 tahun.
Baca juga: Pencapresan Anies di Jegal? Jokowi Bawa Misi Oligarki?
“Pembatasan usia minimal capres cawapres 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.
Selain itu, pertimbangan hakim MK lain yakni terkait pengalaman seorang kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden.
Baca juga: Saat Peresmian Kantor Partai, Megawati Kisahkan Loyalitas Lewat Kisah FX Rudy dan Rachmat Hidayat
“Jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan wakil Presiden. Artinya Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilih dengan sendirinya seyogjanya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata Guntur Hamzah
Pertimbangan lain, yakni DPR dan pemerintah telah menyerahkan seluruhnya kepada mahkamah untuk memutus pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.(sn01)