Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD., akan mengundang kementerian/lembaga untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan. Untuk mengambil langkah cepat dan tepat dalam melakukan penelitian tragedi Kanjuruhan, penyantunan korban atau keluar korban, serta menata dunia sepakbola Indonesia menjadi lebih tertib dan beradab.
“Pemerintah bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti, merehabilitasi dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat tragedi Kanjuruhan dalam pertandingan liga di Malang,” ucap Mahfud MD., dalam menyampaikan pernyataan pers dari Kemenko Polhukam, Minggu (02/10).
Ditegaskan, Rakor tersebut untuk menindaklanjuti perintah Presiden untuk dilaksanakan kurang dari 24 jam. “Bahkan presiden, tadi pagi setelah menyampaikan instruktursi langsung kepada masyarakat Indonesia, juga juga meminta saya untuk segera secepatnya, tidak boleh lebih dari 24 jam kedepan untuk mengadakan rakor lintas kementerian/lembaga serta organisasi terkait,” jelas Menko Polhukam.
Rakor tersebut akan membahas tindakan untuk melakukan penelitian kemungkinan adanya pelanggan hukum atau tindak pidana dalam peristiwa Kanjuruhan. Melakukan rehabilitasi dan penyantunan terhadap korban dan keluarga korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia. Dan untuk mengantisipasi pengelolaan dunia sepakbola, liga Indonesia kedepan.
“Agar menjadi lebih tertib dan lebih beradab. Serta tidak memberi image negatif di dunia internasional,” jelasnya.
Disebutkan, Rakor akan digelar di Kemenko Polhukam sekitar pukul 09.00 WIB bersama antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemungkinan Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Meterian Dalam Negeri, Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolda serta PSSI.
Ditegaskan, selain Rakor, Presiden juga menginstruksikan agar keputusan rapat secepat dilaksanakan. “Untuk itu tadi. Melakukan perbaikan dunia sepakbola kedepan. Meneliti jika ada pelanggai hukum atau sabotase dalam perisai itu. Untuk diteliti dan ditindak sesuai aturan hukum, siapapun dia. Siapapun yang sengaja maupun siapapun yang lalai dalam terjadinya peristiwa ini,” tegas Menko. (Using)