Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD., mengajak seluruh umat beragama untuk menjaga kerukunan umat beragama. Dan meminta Kepolisian segera menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama lain.
“Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu. Dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya sampai sekarang belum ditutupi akunnya. Itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu-domba antar umat,” kata Menko Polhukam, Rabu (16/03).
Ia mengingatkan, terdapat sanksi hukum atas tidakan penistaan terhadap agama lain, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Saya ingatkan, undangan-undang nomor 05 tahun 1969 yang diperbaharui dari undangan-undang PNPS nomor 01 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama. Itu mengancam hukuman tidak main-main, itu lebih dari 5 tahun hukumannya,” ucapanya.
Disebutkan, dalam ketentuan tersebut diatur tentang membuat provokasi atau membuat penafsiran yang keluar dari penafsiran pokok suatu agama. Seperti penafsiran pokok didalam Islam, antaran lain Al-Qur’an terdapat 6.666 ayat. Sehingga apabila terdapat seruan untuk mengurangi jumlah ayat tersebut dapat dikategorikan sebagai penistaan.
“Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok didalam islam itu, Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi,” katanya.
Ia menekankan, negara tidak melarang atau membatasi hak warga negara untuk berpendapat. Namun pendapat tersebut jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan tidak bersifat provokatif.
“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya dulu, karena dulu bannyak orang begitu di tahun 1960-an. Itulah sebabnya Bung Karno membuat PNPS Nomor 01 Tahun 1965, yang mengancam siapa yang menodai agama lain, jangan dihajar oleh masyarakat tapi dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Ia mengajak, agar seluruh umat beragama untuk menjaga kerukunan. “Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” ucap Menko Polhukam. (Using)