Jakarta, Sumbawanews.com. – Sejumlah perlakuan khusus yang diberikan kepada Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Novel Baswedan membuat banyak masyarakat saat ini menjadi tanya ?
Pasalnya, Kasus penembakan yang dilakukan Novel tahun 2004 sampai saat ini tak kunjung selesai, bahkan beredar kabar, Novel Baswedan akan diberikan Deponering, ini kan tidak adil.Ucap Yuliswan Pengacara Korban Penembakan Novel Baswedan, Doni, Ali,Irwansyah Siregar dan Deddy.
“Kami melihat ada perlakuan yang sangat istimewa terhadap Novel ini, ada apa?. Tanya Kuasa Hukum korban Penembakan Novel Baswedan tersebut.Minggu (8/10/2017).
Ditempat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Eddy Kusumaj Wijaya juga merasakan hal yang sama.
“Perawatan atau pengobatan atas diri Novel Baswedan di Singapura sudah terasa berlebihan dan sangat luar biasa,” ujar Eddy kepada Wartawan, Minggu (8/10).
Novel Baswedan kata dia, sudah tinggal berbulan-bulan di Rumah Sakit Singapura. Di negara ini dia pun bisa jalan-jalan dan melakukan kegiatan lainnya.
Novel Baswedan dibawa berobat ke rumah sakit di Singapura setelah dia disiram air keras oleh orang tak dikenal usai sholat subuh di masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa(11/4/2017) silam.
Lantas, Eddy pun mempertanyakan soal biaya Novel Baswedan. “Dari mana duitnya?” katanya dalam nada bertanya.
Selain itu juga dipertanyakan prosedur dan biaya seseorang pegawai negeri berobat di luar negeri. Pada hal, pengobatan Novel bertahap dan ber periode atau bisa berobat jalan.
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota panitia angket KPK ini juga mempertanyakan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK belum pernah mempertanyakan masalah ini.
“Komisi III DPR maupun pemerintah terkesan lembut dan santun menghadapi KPK, sehingga lembaga anti rasuah ini menjadi anak manja khususnya Novel Baswedan,” ujarnya.
Bahkan polri, kata Eddy terkesan enggan mengusut kasus pembunuhan yang ditangani Novel dulu di Lampung dengan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Pada hal sudah ada laporan masyarakat yang melaporkan Novel Baswedan, tetapi Polri tidak seperti menghadapi dan mengungkap kasus lainnya.
“Ada tanda-tanda apa ini? Apa lagi pihak kejaksaan sudah seperti orang kena strok dan lumpuh kalau sudah menghadapi KPK dan kasus Novel Baswedan,” sindir pensiunan jenderal polisi ini.
Kasus pembunuhan di Bengkulu sudah P21, sudah di tetapkan hari sidang, tapi kemudian di SP3 oleh kejaksaan tetapi di praperadilkan oleh pihak korban dan pihak korban menang. Artinya, kata Eddy kasus Novel segera di sidangkan, tapi kembali jadi masalah karena sidangnya juga tak pernah muncul.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa di kejaksaan. Hukum macam apa di Indonesia ini, mana fungsi pengawasan DPR yang katanya pengawasan tertinggi di dalam sistem ketata negaraan kita,” katanya mengeluhkan. (Erwin s)