Home Berita Mario Dandy Jilid 2: Aniaya Mahasiswa, Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan,...

Mario Dandy Jilid 2: Aniaya Mahasiswa, Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Jadi Tersangka Penganiayaan

video penganiayaannya viral melalui sosial media, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan—KBO Narkoba Polda Sumut

Jakarta, Sumbawanews.com.- Setelah video penganiayaannya viral melalui sosial media, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan—KBO Narkoba Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

“Dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4).
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban, namun kasus ini baru diusut setelah diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 April 2023.

Baca juga: Ini Dia Foto Rubicon dan Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan Penganiaya Mahasiswa

Baca juga: Terkuak! Politisi PSI Pelaku Dargadu, Dahar Tiga Ngaku Dua

 

Baca juga: Gempar! Beredar Foto Ganjar Bertemu Gerombolan BuzzeRp

Akun Twitter tersebut mengunggah video saat penganiayaan terjadi: Aditya terus memukuli Ken yang terkapar. Aditya juga meludahi wajah Ken.

AKBP Achiruddin Hasibuan Membiarkan Penganiayaan Terjadi

Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan, berdiri di samping anaknya membiarkan penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Muhammadiyahphobia! Meskipun Deras Kecaman, Profesor BRIN Thomas Djamaluddin tetap Memprovokasi

“Yang bersangkutan (AKBP Achiruddin) sudah kami periksa dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Sumaryono.

“Dan malam ini yang bersangkutan akan kami panggil, kami tempatkan di tempat khusus. Akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot,” ujar Sumaryono melanjutkan.
Saat ditanya kenapa polisi baru mengungkap kasus ini, Sumaryono berdalih Ken sedang belajar di luar negeri.

Baca juga: Peneliti BRIN Resmi di Laporkan Muhammadiyah Ke Polisi

“Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan,” kata Sumaryono.

Sumaryono menyinggung sedikit motif penganiayaan itu. “Sementara bisa kita sebut motif asmara,” katanya.

Aditya Hasibuan (19) tak hanya melakukan penganiayaan terhadap rekannya, seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Pada peristiwa Desember 2022 itu, dia juga melakukan perusakan terhadap mobil Mini Cooper yang dikendarai oleh Ken.

Baca juga: Bermula dari Status Profesor Thomas Djamaluddin, Ancaman Pembunuhan Peneliti BRIN kepada Warga Muhammadiyah Viral

“Terlapor melakukan penyerangan dan pengerusakan mobil kepada pelapor,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Medan, Selasa (25/4).
Sumaryono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 di Jalan Karya, Medan Helvetia, Kota Medan. Saat itu, Aditya Hasibuan memberhentikan mobil Ken Admiral.

“Saat itu terlapor menyuruh pelapor berhenti kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali,” kata dia.

Baca juga: Terkait Shalat Jamaah Pria Campur Wanita, MUI sudah Endus Ajaran Sesat di Al-Zaytun Sejak 2002

Pemukulan tersebut dipicu dari chatting antara pelaku dan korban terkait seorang perempuan. Namun tak dijelaskan detail perusakan mobil yang dimaksud.

Keesokan harinya, atau 22 Desember 2022, Ken Admiral bersama temannya mendatangi rumah pelaku menanyakan soal pemukulan dan perusakan mobil tersebut. Saat di kediaman Aditya inilah, penganiayaan kembali terjadi.

“Saat itu juga terjadi penganiyaan sebagaimana yang dikenakan tersebut,” kata Sumaryono. (sn03)

Baca juga: PB PDGI Mengecam Keras Tindakan Penganiyaan Terhadap Tenaga Medis di Lampung Barat

Baca juga: Ini Dia Video Mario Dandy Jilid 2: Aniaya Mahasiswa, Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Previous articlePendekatan Humanis Satgas Yonif 143/TWEJ Dengarkan Suara Warga Perbatasan RI-PNG
Next articleIni Dia Video Mario Dandy Jilid 2: Aniaya Mahasiswa, Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.