Home Berita Berita Utama Mantan Ketua KPK Minta DPR Bentuk Dewan Pengawas Agar KPK Tidak Semakin...

Mantan Ketua KPK Minta DPR Bentuk Dewan Pengawas Agar KPK Tidak Semakin Rusak

Jakarta, Sumbawanews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai jika KPK sekarang ini telah melanggar Pasal 21 (5) UU No.30 tahun 2002 tentang Tipikor.

Menurutnya, pimpinan KPK itu harus ada unsur penyidik dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan.

KPK sekarang ini unsur yang dari kejaksaan siapa? Ini jelas melanggar UU,” kata  Antasari Azhar  dalam diskusi ‘Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni,’ bersama Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, mantan Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar, dan pakar Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Selain itu kata Antasari, seharusnya pasal subsider (ganti rugi penjara jika tersangka tak mampu membayar pokok perkara) juga dihapus, karena terpidana lebih banyak yang memilih penjara daripada ganti rugi.

“Saya pernah tangani denda Rp 80 miliar yang harus dibayar, tapi terpidana lebih memilih penjara dua tahun. Orang itu, saya tanya kamu sudah bayar belum yang Rp 80 juta? Dia malah jawab; ngapain bayar, mending tambah dua tahun penjara,” katanya.

Kalau  terpidana menyatakan tak mampu membayar ganti rugi, maka asetnya harus disita dan lelang. “Kalau tak direvisi, maka tak mungkin uang negara akan kembali, karena mereka memilih subsider,” ungkapnya.

Antasari menegaskan,  pimpinan KPK  mendatang haruslah  lebih pintar dari anak buahnya. Sebab, suatu perkara itu akan dipaparkan kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum dipublish ke masyarakat.

“Untuk itu, saya titip pertanyaan ini kepada DPR saat fit and proper test (uji kepatutan, red), yakni  apa bedanya unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang? Kalau tak bisa jawab ini, pilih yang lain saja,” tegas  Antasari.

Antasari mengatakan, wajar jika terus-menerus terjadi pertentangan antara kejaksaan dan kepolisian. Dalam kasus BLBI misalnya, kasus Sjamsul Nursalim pernah dihentikan oleh kejaksaan, tapi tiba-tiba kembali dijadikan tersangka oleh KPK.

“Seharusnya KPK tanya dulu pada Kejaksaan. Kalau begitu, kapan selesainya kasus ini?” tanya Antasari.

Untuk itu, Antasari meminta revisi UU KPK untuk memperkuat dan memperbaiki kinerja KPK.

“KPK harus bisa mendefinisikan operasi tangkap tangan (OTT), suap, gratifikasi, dan lima pimpinan itu harus ada dari unsur penyidik, penuntut umum, akuntan, dan profesional lainnya,” ucapnya.(Es)

Previous articleBakamla RI/IDNCG Dukung Perangi IUU Fishing
Next articleDansatgas TMMD ke-105 : Satgas TMMD Kodim 1405/Batanghari Wujudkan Impian Khusnin Sang Petani Karet