Jakarta, sumbawanews.com – Menko Pokhukam, Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu. Dan Pemerintah juga tidak pernah membahas penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ditubuh pemerintah sendiri, sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan Pemilu dan Penambahan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang untuk satu atau dua tahun. Tidak ada di pemerintah. Sama sekali tidak pernah ada pembahasan penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut,” kata Mahfud MD, dalam Konfrensi Pers di kantor Kemenko Pokhukam, Senin (07/03).
Dikatakan, Justru Presiden jokowi sampai dua kali memimpin rapat kabinet, Yaitu pada tanggal 14 September tahun 2021 dan 27 September 2021. “Yang isinya meminta kepada saya selalu menko pokhukam dan kepada bapak mendagri, dan juga kepada kepala BIN, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut,” ucapnya.
Yakni, Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanye. Dan juga tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dengan hari pelantikannya pejabat-pejabat hasil pemilu tahun 2024.
“Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tidak terlalu lama berlangsung. Ini disampaikan oleh Presiden pada tanggal 14 September 2021, disidang kabinet terbatas,” paparnya, juga menambahkan, Kemudian Presiden meminta kepada Menko Polhukam, Mendagri dan kepala BIN, untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR, agar menentukan jadual pemilu.
Dikatakan, Berdasarkan hasil rapat lintas kementerian dan lembaga di kantor Kemenko Pokhukam yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2021, dan 23 September 2021, pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Usul tersebut disetujui pada rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 27 September 2021. Dan diminta agar disampaikan kepada KPU dan DPR-RI.
“Jadi itu posisinya. Posisinya, Presiden dan kabinet meminta agar jadual pemilu ditetapkan secara pasti di tahun 2024,” tegas Menko Pokhukam.
Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam Raker dengan DPR-RI dan KPU tanggal 6 Oktober 2021, DPR-RI dan KPU tidak setuju, dan meminta alternatif tanggal lain. “Oleh sebab itu, kemudian Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021. Dan presiden menyatakan setuju dilakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Sesuai yang diinginkan atau diusulkan oleh KPU dan DPR. Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang disetujui oleh KPU, DPR dan pemerintah, melalui Raker di DPR pada tanggal 24 Januari 2022,” ucapnya.
Setelah itu, Presiden menekankan lagi kepadanya selalu Menko Pokhukam dan Mendagri, agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024. “Dengan demikian, sikap Presiden sudah jelas tentang jadual penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Jadi tidak perlu didesak-desak lagi kemasalah-masalah yang diluar itu, yang menjadi urusan-urusan diluar pemerintahan,” kata Mahfud MD. (Using)