Jakarta, sumbawanews.com – Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI mendukung dan mendorong KPK untuk membersihkan aparatur nakal dilingkungan peradilan. Dan terhadap Hakim Agung SD yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, akan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
“Kami dari Mahkamah Agung disatu sisi merasa sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Dan di sisi yang lain, kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi Mahkamah Agung,” kata Dr. Sahrul Rabain, Ketua kamar pengawasan Mahkamah Agung, saat konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Jum’at (23/09).
Dikatakan, selama ini Mahkamah Agung berusaha dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas aparatur peradilan. Sehingga akan mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh KPK, dan menyerahkan permasalahan ini kedalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK.
“Tentu dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sesuai dengan asas hukum pemeriksaan kita. Kami akan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KPK dakan menuntaskan kasus ini. Akan memberikan data-data, atau apa yang butuhkan KPK dalam hal ini,” jelas dia.
Ditegaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Hakim Agung SD akan diberhentikan sementara agar dapat menjalani pemeriksaan dengan baik. “Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Binziat Kadafi, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan mengatakan, Komisi Yudisial RI memiliki konsen yang sangat mendalam terhadap kasus ini. Apalagi kasus OTT berikut pengembangannya melibatkan seorang hakim agung, dan seorang hakim Yudisial di Mahkamah Agung, sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK yang mau mengerahkan tenaga dan pikiran mengungkap praktik korupsi di sektor peradilan. Kami sangat mendukung apabila KPK berkenan untuk berfokus pada issue judicial corruption kedepannya. Dan apa yang sedang ditangani saat ini menunjukkan bahwa sistem penegakkan hukum di Indonesia masih bisa berjalan. bahkan sosok pejabat dengan posisi yang tinggi di lembaga Peradilan, masih bisa menjadi tersangka dari proses pengungkapan yang dilakukan oleh KPK,” jelas dia.
Ia menegaskan, KY mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK untuk menyelesaikan perkara ini setuntas-tuntasnya. Dan akan menyediakan segala data, pengetahuan, keahlian, network, infrastruktur yang dimiliki oleh Komisi Yudisial jika dibutuhkan oleh KPK.
Dijelaskan, KPK, MA dan KY memiliki kewenangan berbeda. Yakni KPK sebagai institusi penegak hukum tentu saja memiliki banyak luxury, karena punya kewenangan untuk menjalankan upaya paksa. Dan mendapatkan bukti lewat penyelidikan dan penyidikan
Kemudian KY, menegakkan dan menjaga keluhuran martabat hakim. “Jadi menjaga, mengawasi, serta mendisiplinkan hakim dari prilaku-prilaku yang menyimpang,” ucapnya, juga mengatakan, sedangkan MA, membawahi badan pengawasan yang memiliki kewenangan pengawasan internal terhadap seluruh aparatur peradilan.
Namun, ketiga lembaga dengan kewenangan yang berbeda tersebut, tidak semestinya kita lihat sebagai perbedaan kewenangan yang diametral. Tetapi ada potensi untuk melakukan kolaborasi dari waktu ke waktu.
KY Tawarkan Kolaborasi
Ia menyadari, terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem penanganan perkara termasuk dalam pengawasan dan pendisiplinan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Sehingga KY menawarkan diri dan mendorong agar kolaborasi deteksi dini guna penindakan prilaku yang menyimpang apalagi sudah melibatkan transaksi perkara dan korupsi.
“Itu bisa dilakukan oleh ketiga lembaga kedepan,” kata dia.
Ditegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan Komisi Yudisial. Namun tentu harus menghormati ruang yang harus dijaga oleh KPK dalam melakukan proses penegakkan hukum.
Sehingga, pemeriksaan yang akan dikkukan akan terus dikoordinasikan baik dengan KPK maupun dengan Mahkamah Agung. ‘Soal timingnya, apakah bersamaa berjalan dengan proses penegakkan hukum atau sesudah itu, nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga,” jelas dia.
Sebelumnya, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, Saat ini tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka. Yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung 23 September sampai 12 Oktober di Rutan KPK.
“KPk juga segera menjadualkan EDKS dan HT untuk menghadap tim penyidik KPK,” ucap Alex. (Using)