Home Berita M16: Debat Putaran II Pilkada Kota Mataram, KPU Diminta Jangan Terlalu Monoton

M16: Debat Putaran II Pilkada Kota Mataram, KPU Diminta Jangan Terlalu Monoton

Mataram – KPUD Kota Mataram akan menyelenggarakan debat calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram putaran II pada 14 November 2020 mendatang. Penyelenggaraan debat putaran II kali ini berbeda dengan debat perdana.

Banyak segmen yang berubah saat debat ke II nanti seperti Paslon Bertanya , Paslon Menjawab . Paling menonjol adalah batas waktu sesi bertanya dan menanggapi pertanyaan, sekaligus tanggapan atas jawaban calon. Sesi untuk tanggapan terhadap jawaban calon dipotong menjadi satu menit.

Lembaga Kajian Sosial dan Politik, M16 menanggapi perubahan segmen debat oleh KPUD Kota Mataram. Bambang Mei Finarwanto selaku Direktur M16 menyayangkan banyaknya perubahan dalam debat putaran dua ini.

Pada putaran kedua nanti, calon tetap akan dapat bertanya kepada calon lainnya. Namun berbeda dengan sebelumnya, tema pertanyaan akan ditentukan oleh KPUD Kota Mataram. Calon tidak lagi bebas bertanya secara mandiri.

“Biarkan para calon saling menguji kemampuan. Enggak usah ada pembatas. Kemarin ada sesion tanya jawab antara calon. Sekarang sudah ditentukan oleh KPU temanya. Jadi calon tidak bisa bebas lagi bertanya apa saja ke calon lainnya,” kata Didu sapaan akrab Direktur M16.

Dia menyayangkan durasi segmen debat yang sangat terbatas pada putaran kedua nanti. “Di debat kedua waktu menanggapi jawaban calon cuma dikasi waktu satu menit. Apa yang mau ditanggapi. Kasi waktu lima menit apa sih repotnya, kok ruwet!” Katanya.

Didu mengatakan, dalam debat Pilkada iklan layanan masyarakat jangan terlalu panjang. Dia meminta agar iklan layanan dipersingkat dan durasi waktu digunakan untuk para calon menguji kemampuan mereka.

“Kalau debat pertama ada enam sesion. Sekarang diduga sesion dikurangi, waktu dikurangi. Iklan layanan enggak usah panjang-panjang, 1-2 menit cukup. Yang penting bagaimana kasi ruang untuk para calon untuk menguji kemampuan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar calon dalam sesi tanya jawab bebas menentukan siapa yang akan ditanya, baik calon Walikota atau calon Wakil Walikota.

“Dengan begitu orang tidak akan beranggapan kalau yang pintar itu calon Walikota saja,” katanya.

Direktur Mi6 melanjutkan harusnya KPU sebagai promotor debat cukup memfasilitasi debat beserta aturan main yang tidak terlalu rigid agar ada suasana entertain dan edukasi.

“Soal tehnis debat maupun materi biarkan para paslon adu kuat konsep maupun argumentasi tanpa diatur atur. Rambu rambunya tentu visi misinya Paslon untuk diperdebatkan sampai tuntas,” urainya .

Terakhir, M16 juga menyoroti tidak diberi kesempatan media menyaksikan jalannya debat secara langsung. Padahal itu adalah bagian dari kebebasan pers.

“Kalau alasan media dilarang masuk adalah kondisi pandemi, ya tinggal terapkan protokol COVID-19. Apa susahnya ? ,” sesalnya.

Previous articleHBK akan Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.000 Pelajar di Lombok
Next articleKrisis Air Bersih Masih Menjadi Persoalan Di Sumbawa, Jarot Mokhlis Siapkan Program Jitu Atasi Krisis.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.