Home Berita Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Sumringah

Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Sumringah

Irjen Teddy Minahasa (kepalkan tangan) usai mendengarkan vonis penjara seumur hidup. (Wilda/detikcom) Baca artikel detiknews, "Ekspresi Irjen Teddy Lolos dari Vonis Mati: Tersenyum dan Kepalkan Tangan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6711284/ekspresi-irjen-teddy-lolos-dari-vonis-mati-tersenyum-dan-kepalkan-tangan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Jakarta, Sumbawanews.com. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Setelah divonis seumur hidup penjara, Teddy sempat tersenyum.

Dikutip Sumbawanews.com dari detikcom di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu. Dia kemudian terlihat mengepalkan tangan kanannya.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya. Dia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

Baca juga: Ganjar Klaim Kematian Ibu dan Anak Menurun, Warganet: Justru Angka Tinggi di Jateng

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Baca juga: Ngalap Berkah Bung Karno, Ganjar Cuci Muka Air Sumur Jobong Peninggalan Majapahit di Surabaya

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Irjen Teddy Minahasa. (sn02)

Previous articlePertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan: Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres Dari Internal Koalisi
Next articlePresiden Jokowi Tinjau RSUD Komodo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.