Home Berita Lega! Putusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan PT DKI, Ketua KPU: Alhamdulillah, Pemilu...

Lega! Putusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan PT DKI, Ketua KPU: Alhamdulillah, Pemilu Jalan Terus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy

JAKARTA, Sumbawanews.com. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Artinya, banding KPU dikabulkan di apresiasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” kata Hasyim singkat menanggapi putusan banding PT DKI itu, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Dua Penyelenggara Pemilu Bermasalah: KPU Disorot Ulah Ketua, Bawaslu Dikritik Soal Amplop PDIP di Masjid

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding,” kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.

Baca juga: Jejak Skandal Mesum Ketua KPU dan Wanita Emas, Mulai di Mobil hingga ke Gunung dan Merambah Goa di Hotel Borobudur

PT DKI mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar Sugeng.

Baca juga: Usai Ritual di Gunung Salak, Ketua KPU Lanjut Eksekusi Wanita Emas di Hotel Borobudur Kamar 1827

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata kategori perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPU RI di PN Jakpus. Sebab, Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik sehingga partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.

Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Merespons putusan tersebut, KPU RI mengajukan banding ke PT DKI. (sn03)

Previous articleDanrem 174/ATW Pimpin Upacara Penerimaan dan Pelepasan Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
Next articleDialokasikan di APBD, Pemkab Lombok Tengah Bagikan Honor Bagi Marbut Masjid
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.