Home Berita Langgar Perintah Jokowi, Puan Maharani Bukber Bersama Krisdayanti

Langgar Perintah Jokowi, Puan Maharani Bukber Bersama Krisdayanti

Jakarta, Sumbawanews.com- Di tengah larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI tetap melakukan buka puasa bersama.

Acara buka puasa bersama ini diadakan bertepatan dengan acara perayaan ulang tahun ke-48 Krisdayanti pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Baca juga: Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Din Syamsudin: Tidak Adil, Alasan Mengada-ada

Acara buka puasa bersama yang digelar Krisdayanti ini dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya seperti Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Alhamdulillah, saya masih diberikan nikmat untuk mensyukuri bertambahnya usia saya di bulan suci Ramadan sama keluarga dan teman. Apalagi teman-teman dari anggota DPR dan ketua DPR RI sempat datang. Itu luar biasa, jadi senang,” ujar Krisdayanti, mengutip kanal YouTube Was Was, Senin (27/3/2023).

Krisdayanti menganggap acara buka puasa bersama yang digelarnya tidak melanggar perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat negara menggelar buka puasa bersama.

Bagi Krisdayanti, larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara berbeda konteks dengan acara buka puasa bersama yang ia gelar.

Baca juga: Terkait Surat Arahan Buka Puasa Bersama, Berikut Penjelasan Sekretaris Kabinet

Menurut Krisdayanti acara buka puasa bersama ini digelar tidak besar-besaran dan hanya sebagai ungkapan syukur atas pencapaian umurnya hingga saat ini.

“Saya cuma kumpul keluarga, tidak mengumbar kemewahan dan yang lain-lain. Lebih kepada menikmati rasa syukur saja,” tutur Krisdayanti.

Krisdayanti juga merasa acara yang ia selenggarakan masih dalam taraf sederhana sesuai himbauan Presiden Joko Widodo.

“Kami sederhana, buka puasanya juga sederhana. Tidak ada huru-hara atau lain-lain. Jadi saya pikir masih dalam batas wajar, lebih ke perayaan ulang tahun saja,” ucap Krisdayanti, diva yang juga anggota dewan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah pada 21 Maret 2023. Kebijakan tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyebut proses transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi jadi penyebab utama diterbitkannya larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Sorotan terhadap gaya hidup mewah pejabat juga jadi pertimbangan lain Presiden Joko Widodo menerbitkan larangan tersebut.(sn02)

Previous articleTolak Israel? Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, FIFA Tunjuk Peru Sebagai Pengganti
Next articleDukung Anies, Pedagang Madu Yaman di Arab beri Diskon 50 persen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.