Sumbawanews.com-Sumbawa Besar. KPU Kabupaten Sumbawa Selasa (30/1) memulai agenda verifikasi faktual Partai Politik. Dengan berjalan kaki, jajaran KPU Sumbawa menyambangi kantor DPD II Golkar Kabupaten Sumbawa sebagai parpol pertama yang dijadwalkan untuk diverivikasi.
Tahapan verifikasi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53 tahun 2017, yang mengharuskan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu tahun 2019.
Verifikasi faktual berlangsung selama 3 hari ini, yakni tanggal 30 Januari hingga 1 Februari, meliputi penelitian dan pencocokan keanggotaan partai, kepengurusan, status kantor/sekretariat, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan tingkat kabupaten.
Adapun sample keanggotaan yang diverifikasi adalah 5 persen dari jumlah dukungan persyaratan yang diserahkan ke KPU Kab. Sumbawa, dan terdiri dari 50 persen kecamatan yang ada di tingkat kabupaten.
Di hari pertama, KPU Kabupaten Sumbawa bersama jajarannya menyambangi kantor DPD II Golkar, DPC PPP, dan DPC Gerindra.
Dalam verifikasi faktual ini, pimpinan partai politik tingkat kabupaten akan mengumpulkan anggota dan pengurusnya di kantor/sekretariat masing-masing yang terdaftar di berkas persyaratan pendaftaran partai, yang selanjutnya diinput dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) yang diunggah oleh Parpol bersangkutan dan KPU. Untuk DPD II Golkar Kabupaten Sumbawa, hari ini diharuskan menghadirkan 61 anggotanya untuk diverifikasi tim verifikator KPU Sumbawa.
“Setiap anggota dan pengurus partai harus menyiapkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) asli sebagai data dukung untuk diverifikasi,” tegas Yuyun Nurul Azmi, komusioner Divisi Hukum KPU Sumbawa.
Menurutnya, dokumen yang ada pada setiap anggota dan pengurus parpol akan dicocokan dengan dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran parpol dan penyerahan berkas persyaratan administrasi. Jika sesuai, maka anggota atau pengurus yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun jika tidak sesuai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Setelah semua proses verifikasi dilaksanakan, kemudian hasil verifikasi akan diserahkan ke KPU RI, jika dinyatakan memenuhi syarat, maka akan ditetapkan nantinya sebagai peserta Pemilu 2019,” ujar Syukri Rahmat, ketua KPU Kab. Sumbawa.(aa)