Sumbawanews.com-Sumbawa. Meski tengah menjalankan ibadah puasa, KPU Sumbawa tetap profesional melaksanakan salah satu tahapan pemilu yaitu verifikasi faktual sampel dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD pemilu 2019. Ketua Divisi SDM dan Parmasi KPU Kabupaten Sumbawa yang ditemui menjelaskan bahwa verifikasi faktual adalah proses pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD. Hal ini sudah diatur di PKPU no 14 tahun 2018.
Lebih lanjut Aryati menjelaskan bahwa nama nama calon DPD yg diverifikasi adalah TGH Ibnu Kholil, M.Pd.I, Evi Avita Maya, Eli Solihin, S. Kep, Ir. Muh. Kisman Pangeran, Lalu Didiet Patria, A.O.C, Dr.KH. Lalu Zulkifli Muhadli, SH.MM, Yasrin Falahi Haikal, Jamhari Latif, SE, Prf. DR Farouk Muhammad, Drs. H. M.ali H. Rakhim, MPd, H. Irzani, Drs. Kurniawan Armin, MM, H. Arsyad, Se, MM, Hj. Baiq Diah Ratu Ganevi, SH, Dr. Ikhwan H. Sirajuddin, Se, MM, M.Si, Dra. Hj. Nurjannah, Akhmad Zulfikar, H. Sunardi Ayub, SH, dan Drs. H.L Suhaimi Ismi.
“ Jadi ada 19 calon DPD peserta pemilu 2019 yang kami verifikasi dukungan pemilihnya yang berjumlah 448 orang yang tersebar di 20 kecamatan di seluruh kabupaten Sumbawa.” Terang Aryati
Selanjutnya Aryati menjelaskan bahwa proses verifikasi ini adalah tahapan yang sangat penting dilakukan untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh UU no 7 tahun 2017 pasal 181 huruf p yang menyatakan bahwa syarat pencalonan calon anggota DPT untuk menjadi peserta pemilu adalah mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Untuk daerah pemilihan NTB maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2000 (dua ribu) pemilih.