Home Berita KPU Sumbawa Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu...

KPU Sumbawa Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu 2019

?

Sumbawanews.com-Sumbawa. Meski tengah menjalankan ibadah puasa, KPU Sumbawa tetap profesional melaksanakan salah satu tahapan pemilu yaitu verifikasi faktual sampel dukungan perseorangan calon peserta pemilu  anggota  DPD pemilu 2019.  Ketua Divisi SDM dan Parmasi KPU Kabupaten Sumbawa yang ditemui menjelaskan bahwa verifikasi faktual adalah proses pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD. Hal ini sudah diatur di PKPU no 14 tahun 2018.

Lebih lanjut Aryati menjelaskan bahwa  nama nama calon DPD yg diverifikasi adalah TGH Ibnu Kholil, M.Pd.I, Evi Avita Maya, Eli Solihin, S. Kep, Ir. Muh. Kisman Pangeran, Lalu Didiet Patria, A.O.C, Dr.KH. Lalu Zulkifli Muhadli, SH.MM, Yasrin Falahi Haikal, Jamhari Latif, SE, Prf. DR Farouk Muhammad, Drs. H. M.ali H. Rakhim, MPd, H. Irzani, Drs. Kurniawan Armin, MM, H. Arsyad, Se, MM, Hj. Baiq Diah Ratu Ganevi, SH, Dr. Ikhwan H. Sirajuddin, Se, MM, M.Si, Dra. Hj. Nurjannah, Akhmad Zulfikar, H. Sunardi Ayub, SH, dan Drs. H.L Suhaimi Ismi.

“ Jadi ada 19 calon DPD peserta pemilu 2019 yang kami verifikasi dukungan pemilihnya yang berjumlah 448 orang  yang tersebar di 20 kecamatan di seluruh kabupaten Sumbawa.” Terang Aryati

Selanjutnya Aryati menjelaskan bahwa proses verifikasi ini adalah tahapan yang sangat penting dilakukan untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh  UU no 7 tahun 2017 pasal 181 huruf p yang menyatakan bahwa syarat pencalonan calon anggota DPT untuk menjadi peserta pemilu adalah mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Untuk daerah pemilihan NTB maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2000 (dua ribu) pemilih.

Previous articleSekda NTB Himbau Masyarakat Kendalikan Konsumsi Selama Ramadhan
Next articleIni Daftar Calon DPD RI Dapil NTB Pada Pileg 2019
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.