Home Berita KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI dan Seorang Pengusaha Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI dan Seorang Pengusaha Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada BAP – Mantan Direktur Produksi PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, dan AH – Direktur PT.WDM. Keduanya diduga melakukan permufakatan atau korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 Milliar, pada pengadaan dan pemasangan mesin penggiling Pabrik Gula Jati Roto, PT.Perkebunan Nusantara XI tahun 2015-2016.

“Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data, serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh tim penyidik KPK. Selanjutkan KPK melakukan menyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status pekara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka kepada BAP, Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016. Dan AH, direktur PT.WDM,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK didampingi Direktur Penyidikan, Karyoto dan Jubir, Ali Fikri, dalam Konfrensi Pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11).

Dijelaskan, tersangka BAP yang telah mengenal baik tersangka AH, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015. Dan diantaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Jati Roto, adalah tersangka AH, walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, BAP bersama beberapa staf PTPN 11 dan tersangka AH, melakukan study banding di salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH, yang disertai adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk tersangka BAP.

Setelah study banding, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN 11 untuk menyiapkan proses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT.WDM. “Tersangka AH menyiapkan perusahaan lain, agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang,” jelasnya.

Selain itu, tersangka AH juga aktif dalam penyususnan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS, senilai 78 millyar. Termsuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot mesing penggilingan.

“Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 millyar rupiah,” ungkapnya.

Pada saat proses lelang, diduga terdapat beberapa persyaratan yang diatur untuk memangkan PT.WDM, diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya. Sebab karena PT.WDM telah terlebih dahulu menyiapkan komponen barang.

Selain itu, diduga pula pada saat proses lelang masih berlangsung, terdapat pemberian satu unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP. “Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT.WDM yang disetujui oleh tersangka BAP. Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses pengadaan ini sekitar Rp 15 milliar, dari nilai kontarak Rp 79 Millar,” uangkap Alex.

Atas perbuatannya, tersangka BAP dan tersangka AH disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi agar proses pemberkasan dapat segera selesai, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama. Yaitu terhitung mulai tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2021.

“Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah-Putih, tersangka AH di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” sebutnya. (Using)

Previous articleKPK dan Kadin Tandatangani MoU
Next articleWSBK-MOTOGP, Pulau Sumbawa Dapat Apa ? .
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.