Jakarta, sumbawanes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu penetapan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Dearah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Saat ini, KPK telah menahan 10 tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 januari 2023.
“KPK Telah menetapkan 28 orang, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penetapan abpd Provinsi Jambi. Yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK diampingi Karyoto – Deputi Penindakan KPK dan Ali FIkri – Plt. Juru Bicara KPK, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (10/01).
Diungkapkan, 10 tersangka yang ditahan tersebut, masing-masing ditahan di rutan berbeda. Yakni SP, SN, MT, SP, RW, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MJ, IK di Rutan KPK Kavling C1. PR, TR, di Rutan Gedung Merah Putih, dan SA, di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka lainnya, KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik,” tegas dia.
Ia menjelaskan, RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pembangunan infrastruktur mencapai milliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. Dan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka SP dkk yang menjabat anggota dprd provinsi jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “Ketuk Palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yakni Paud Zakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sebanyak sekitar Rp 2,3 milliar. Mengenai pembangian uang Ketuk Palu, disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya mulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.
Sedangkan menegani teknis pemberiannya, Paud Sakarin diduga menyerahkan 1,9 milliar pada Efendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dkk. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah diserahkan oleh Paud Sakarin, yang diberikan pada SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di dinas PU Provinsi Jambi pada Paud Sakarin.
Atas perbuatannya sebagai penerima, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jucto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Di tempat yang sama, Deputi Penindakan KPK – Karyoto, menambahkan, 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, akan segera ditahan oleh KPK. “Kami yakin tidak akan ada DPO-DPO, barangkali tidak akan sempat kabur kemana gitu,” ucap dia.
Sedangkan menyangkut hal yang terjadi hampir sama dibeberapa daerah, seperti uang Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di Jawa Timur dan lainnya, KPK akan menelusuri apakah ada temuan atau tidak. “Kalau ada temuan tentunya akan sangat bagus, dan ini juga bisa menjadi pembelajaran untuk penyelenggaran lainnya untuk tidak melakukan itu. Dan ini selalui diingatkan akan hal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ali Fikri – Plt. Juru Bicara KPK mengatakan, sebelumnya KPK telah menetapkan 24 tersangka dalam perkara yang sama. Dan saat ini perakranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sehingga dari fakta-fakta persidangan tersebut, tentu kami lakukan analisis dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Beberapa pihak Kembali dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. (Using)