Home Berita KPK Tahan Mantan Walkot Banjar dan Seorang Kontraktor Setelah Periksa 127 Saksi

KPK Tahan Mantan Walkot Banjar dan Seorang Kontraktor Setelah Periksa 127 Saksi

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan wali kota Banjar dua periode bersama seorang kontraktor. Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Perumahaman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kota Banjar Provinsi Jawa Barat periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Perkara ini diawali dengan adanya laporan masayrakat, kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kita dapat menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kita yakini telah terjadi tindak pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka,” kata Firli Buhari, Ketua KPK yang didampingi Deputi Penindakan, Karyoto, dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/12).

Kedua tersangka yakni, HS – wali kota banjar periode 2003-2008, dan 2008-2013. Kemudian RW – direktur CV.Prima

Diungkapkan, tersangka RW sebagai pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku walikota. Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS. Diantaranya diduga memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkanizina usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga RW bisa mendapatkan paket pekerjaan di dinas PUPRKP Kota Banjar.

Pada tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya diduga telah mengerjakan setidaknya 15 paket proyek pekerjaan di dinas PUPRKP Kota Banjar, dengan total nilai Rp 23,7 Milliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, maka RW memberikan fee proyek antara 5 hingga 8 persen dari nilai proyek.

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui, sekitar Rp 24,3 millyar. Kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Sedangkan cicilan dan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban RW.

Ditambahkan, RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya. Diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan elpiji di Kota Banjar. Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh HS.

“Selama masa kepemimpinan sebagai walikota banjar dari 2008-2013, diduga telah banyak menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di pemerintahan kota banjar. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan perhitungan nilai gratifikasi yang dimaksud,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka RW, disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada tersangka HS, berdasarkan bukti yang cukup disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan/atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekurang-kurangnya 127 saksi dan telah melakukan penyelesaian perkara,” ucap Firli.

Dikatakan, Tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka selama 20 pertama, dimulai 23 desember 2021 sampai 11 januari 2022. Tersangka RW ditempatkan di rumah tahanan negara KPK kafling c1, sedangkan tersangka HS di rutan KPK gedung Merah-Putih. Terhadap masing-masing tersangka, dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing. (Using)

Previous articlePolri Bersama Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Next articleMenko Polhukam dan Mendagri Australia Bahas Berbagai Issue
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.