Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebayak 27 item asset milik Lukas Enembe terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU tersebut.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK Kembali Menetapkan LE sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, menghibahkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dengn tujuan untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi peruntukkan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka LE,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (26/06).
Baca Juga : Sekjen KPK: Oknum Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK Telah Dibebastugaskan
Diungkapkan, sebagai Upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian negeri melalui asset recovery dalam Tindak pidana pencucian uang, KPK melakuka penyitaan terhadap asset-aset. Yakni uang tunai Rp 81,6 milliar. Uang USD 5100. Uang 26.500 Dolar singapura. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 millyar.
Sebidang tanah dengan luas 1525 meter pesegi beserta bangunan terdiri dari hotel grand royal angkasa yang terletak di jayapura senilai Rp 40 millyar. Satu bidang tanah berikut rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,8 millyar. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di jayapura senilai Rp 682 juta. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan diatasnya di kota bogor senilari Rp 4,3 millyar. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunannya di jayapura senilai Rp 1,9 millyar. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan ditasnya di jayapura senilai Rp 1 Millyar. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta.
Baca Juga : Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK, Ini Tanggapan KPK
Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta. Rumah tipe 36 di koya barat senilai Rp 184 juta. Sertifikat hak milik tanah di koya poso, abipura senilai Rp 47 juta. Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan diabuka sebagai rumah makan di koya poso, abipura senilai Rp 2,7 millyar. Dua buah emas Batangan senilai Rp 1,7 millyar. Empat keping koine mas bertuliskan property of mister Lukas enembe senilai Rp 41 juta. Satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta.
12 cincin emas permata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran pihak pengadaian. 1 cincin emas tidak permata dengan nilai barang masih proses penafsiran pihak pengadaian. 2 cincin emas putih dengan nilai barang masih proses penafsiran pihak pengadaian. Biji emas dalam satu buah tumbler dengan nilai barang dengan nilai barang masih proses penafsiran pihak pengadaian. 1 mobil honda HRV senilaiRp 385 juta. 1 unit Toyota alphart senilai Rp 700 juta. 1 mobil Toyota raise senilai Rp 230 juta. 1 mobil Toyota fortuner senilai Rp 516 juta. 1 mobil honda civic senilai Rp 364 juta.
“Asset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait prpyek pembangunan infrastruktur di provinsi papua dan tindak pidana korupsi lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, LE disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Using)