Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersankga terhadap tiga orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yakni IIH – hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, HD – Panitera Pengganti PN Surabaya dan HK – Swasta/PT.SGP.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka. Pemberi HK, Penerima HD dan IIH,” Kata Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Kamis (20/1) malam.
Diungkapkan, IIH merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Dan, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada IIH.
“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, HK menemui HD selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya. HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan HD menggunakan istilah ‘upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH,” kata Nawawi.
Nawawi menjelaskan, putusan yang diinginkan oleh HK, diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Dan HD menyampaikan keinginan HK kepada IIH, dan IIH menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Kemudian Sekitar bulan Januari 2022, IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan, serta meminta HD untuk menyampaikan kepada HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK. Dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH. KPK menduga, tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik
Atas perbuatannya, IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan HD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. IIH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (Using)