Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengizinkan LE – Gubernur Papua, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi/suap dalam pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, namun belum ditahan karena alasan kesehatan. Dan akan mengizinkan yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri termasuk Singapura, asalkan berstatus sebagai tahanan KPK.
“Ada permohonan melalui pengacara, agar LE bisa berobat ke Singapura. Dan kami sampaikan, LE bisa berobat di Singapura dengan didampingi oleh petugas KPK. Dan yang bersangkutan statusnya sebagai tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, didampingi Direktur Penyidikan KPK – Asep Guntur Rahayu, dan Plt. Juru Bicara KPK – Ali Fiqri, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (05/01).
Dikatakan, KPK telah memberikan pilihan kepada LE untuk mendapatkan perawatan medis di RSPAD, Jakarta. “Itu yang kami tawarkan. Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia berobat dijakarta. Kalau nanti rumah sakit dijakarta tidak sanggup mengobati yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi sesuai dengan keinginan yang bersangkutan untuk berobat ke singapura. Tapi sekali lagi, yang bersangkutan harus sudah menjadi tahanan KPK. Baru kami bisa memfasilitasi pengobatan tersebut. Kalau butuh rawat inap, tentu akan kami antarkan,” kata Alex, dan berharap, agar Gubernur Papua kooperatif dengan KPK dalam penuntasan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, dalam penuntasan kasus tersebut, KPK berkoordinasi dengan Polda, Korem dan BINda setempat. “Kami tidak menghendaki adanya efek-efek, konflik horizontal atas penjemputan paksa yang bersangkutan. Dan aparat setempat yang memahami situasi, jadi kami terus melakukan koordinasi. Kecuali yang bersangkutan kooperatif misalnya akan dating sendiri ke Jakarta itu akan lebih bagus. Buat masyarakat dan jalannya pemerintah di daerah,” ucapnya. (Using)