Jakarta, Sumbawanews.com.- Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diharapkan tidak terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS).
Demikian pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Jubir KPK Ali Fikri melalui WhatsApp kepada Sumbawanews.com, Selasa (9/5/2023) pagi.
baca juga: Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas
“Kami berharap, setelah ada kejadian tangkap tangan rektor Unila, akan ada perubahan sistem dan proses dalam penerimaan mahasiswa baru, utamanya melalui jalur mandiri di seluruh PTN,” jelas Ali.
Ali juga menekankan dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNS dapat melaksanakannya lebih transparan, “dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga nantinya menghasilkan calon mahasiswa sesuai kompetensinya,” tambahnya.
Baca juga:KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Terkait dengan kedatangan KPK ke UNS bulan Maret lalu, Ali menegaskan bahwa tim yang datang merupakan tim dari kedeputian pencegahan KPK. “Perlu kami sampaikan, yang datang ke kampus UNS dimaksud adalah tim monitoring kedeputian pencegahan KPK terkait kajian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.
Dilanjutkan Ali, tim tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang KPK selesaikan, “sehingga, sejauh ini kegiatan dimaksud tidak terkait perkara yang sedang KPK selesaikan,” pungkasnya.
Baca juga: Ngalap Berkah Bung Karno, Ganjar Cuci Muka Air Sumur Jobong Peninggalan Majapahit di Surabaya
Sementara itu Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.
“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.
Baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan
Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.(sn01)