Home Berita KPK Akan Dalami Dana PEN Daerah

KPK Akan Dalami Dana PEN Daerah

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, akan melakukan pendalaman terhadap pinjaman-pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga kejadian dugaan tindak korupsi dalam penyaluran dana PEN tidak terulang kembali.

“Pendalaman tentu akan dilakukan oleh penyidik. PEN yang lain, itu juga pasti akan didalami sejauh mana terhadap pinjaman-pinjaman terhadap pemulihan ekonomi nasional dari PTSMI yang surat rekomendasinya diterbitkan, juga akan didalami. Apakah polanya sama, juga akan didalami,” ucap Alex, dalam konfrensi pers, Perkembangan penanganan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Rabu (02/02).

Ia menegaskan, pendalaman dilakuan oleh KPK agar kasus yang sama tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. “Ini tentu menjadi tugas kami. Kami akan koordinasi dengan PT.SMI, Kemendagri. Ya dibuka saja, persyaratan untuk mendapatkan pinjaman PT.SRI itu apa. Berapa jumlah yang boleh dipinjam, tentu kan tergantung pada kemampuan keuangan dareah, karena itu kan nanti harus dikembalikan. Agar kejadian seperti ini tidak berulang,” ucapnya.

Dibeberkan, munculnya praktek korupsi, salah satunya disebabkan ketidak terbukaan informasi, memunculkan peluang-peluang negosiasi. Sehingga terjadi praktik-praktik gratifikasi dan penerimaan hadiah atau korupsi.

“Alokasi anggaran, informasi pinjaman, kalau serba tidak transparan akhirnya akan membuka peluang para pihak untuk negosiasi. Kami lewat deputi pencegahan, sudah berkali-kali mengingatkan tentang transparansi ketika menyangkaut keuangan,” jelasnya. (Using)

Previous articleKemendagri Akan Perkuat Mitigasi Korupsi
Next articlePassing Exercise Kapal Bakamla RI dengan Kapal Japan Coast Guard
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.