Jakarta, sumbawanews.com – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jum’at (02/09) mengatakan, telah dilaksanakan sidang etik terhadap terduga pelanggar Kompol BW. Sidang etik tersebut digelar sekitar 12 jam atau dari sekitar pukul 09.30 hingga 21.10 WIB.
Disebutkan, dari hasil sidang, setelah mendengar keterangan para saksi, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, maka untuk Kompol BW dikenakan pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 5 ayat (1) huruh b, kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b, pasal 8 huruf c, pasal 1,pasal 10 ayat (1) huruf f, perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.
Ia menyebutkan, telah diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, yakni pertama, sanksi etika. “Yaitu prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela,” ucapnya.
Kemudian saksi administrasi berupa penempatan khusus, selama 23 hari. “Jadi patsusnya di provost,” ucap Kadiv Humas.
Sedangkan Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dan atas putusan tersebut, Kompol BW menyatakan, mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh sidang komisi. Yang bersangkutan melakukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan,” sebut Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Ia menyatakan, masih terdapat beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan berkas perkara yang akan digelar nanti pada hari-hari berikutnya. “Moga-moga selama 30 hari kedepan, kita bisa menuntaskan yang terkait dengan pelanggaran kode etik dan juga claster obstruction of justice,” tegas Kadiv Humas Polri. (Using)