Jakarta, Sumbawanews.com. – Koalisi Perlindungan Masyarakat (KOPMAS) meluncurkan video edukasi untuk masyarakat melalui channel Koalisi Peduli. Video tersebut memuat karakteristik dan perbedaan cara penggunaan produk olahan susu yang ada disekitar kita, termasuk salah kaprah tentang susu kental manis.
Ketua KOPMAS Arif Hidayat mengatakan meski Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menegaskan sejumlah larangan terkait susu kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, namun edukasi untuk masyarakat tidak boleh putus. Diantara larangan BPOM adalah pada pasal 54 yang menyebutkan bahwa susu kental manis bukan untuk menggantikan air susu ibu, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Pasal 67 butir W juga memuat larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, dan butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
“KOPMAS mengapresiasi pemerintah dalam hal ini BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan aturan tentang penggunaan susu kental manis melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Meski demikian, di tataran masyarakat tetap diperlukan edukasi yang mudah dipahami dan efektif, salah satunya adalah dalam bentuk video edukasi,” jelas Arif.
Sebelumnya, pada Desember 2018 KOPMAS juga meluncurkan akun twitter @PengaduanKOPMAS. Melalui @PengaduanKOPMAS, diharapkan masyarakat dapat lebih pro aktif memperhatikan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi anak, serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran, baik kesalahan cara penggunaan oleh masyarakat maupun pelanggaran yang dilakukan produsen dalam mempromosikan produk.
Yuli Supriyati, pegiat kesehatan masyarakat yang juga tergabung dalam KOPMAS berharap kedepannya, pemerintah, produsen dan masyarakat dapat menjalin sinergi yang baik dalam rangka edukasi kebutuhan gizi keluarga untuk mencapai target Generasi Emas 2045.
“Salah satu yang menjadi fokus perhatian KOPMAS saat ini adalah persoalan susu kental manis. Mengingat bahwa dalam jangka waktu yang lama masyarakat telah beranggapan bahwa susu kental manis adalah minuman bergizi untuk anak sehingga tidak mudah untuk memperbaiki mindset masyarakat tersebut. Kami masih menemukan orang tua yang memberikan susu kental manis sebagai asupan gizi anak di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Banten. Pemerintah memang telah mengeluarkan regulasi, namun edukasi langsung ke masyarakat tetap perlu dilakukan,” jelas Yuli Supriyati.
Tentang KOPMAS
Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) adalah kumpulan organisasi dan masyarakat yang peduli dengan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan anak-anak. KOPMAS bertujuan melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia dari segala macam bentuk pembohongan baik secara lisan maupun tulisan serta mengusahakan terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia secara adil dan merata baik desa maupun kota.